androidvodic.com

Jubir TKN Apresiasi KPU, Prabowo-Gibran sebagai Capres-Cawapres 2024 - News

News, JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) tak mempersoalkan berapa pun nomor urut yang akan diterima pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Jubir TKN Prabowo-Gibran, Nurul Arifin mengatakan, pihaknya fokus untuk menyempurnakan keberhasilan kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"TKN Prabowo-Gibran mengaku saat ini fokus untuk memenangkan Prabowo-Gibran agar menjaga keberlanjutan pembangunan era Presiden Joko Widodo," kata Nurul, kepada wartawan Selasa (14/11/2023).

Ada pun KPU RI akan menggelar pengundian dan penetapan nomor urut capres cawapres, pada Selasa malam ini.

Di sisi lain, Nurul meminta masyarakat untuk menatap kedepan menghadapi Pemilu 2024. 

Yakni, menjaga Pemilu 2024 yang kredibel, transparan, jurdil, dan luber untuk seluruh lapisan masyarakat.

"KPU sudah objektif menetapkan Prabowo-Gibran sebagai paslon Pilpres 2024. Harus diapresiasi karena penetapan itu ada dasarnya, bukan asal-asalan," ujar Nurul.

Politisi Partai Golkar ini juga menambahkan, seluruh persyaratan sudah dipenuhi paslon Prabowo-Gibran, antara lain, dokumen, ambang batas, serta syarat kesehatan. 

"Setelah penetapan ini, kita harus mulai melihat kedepan dan fokus menjaga Pemilu 2024 agar damai, penuh kegembiraan, dan tetap legitimate," pungkas Nurul. 

Sebelumnya, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik menyatakan, Prabowo-Gibran telah memenuhi syarat (MS) untuk menjadi paslon Pilpres 2024. Prabowo-Gibran dinyatakan MS berdasarkan dokumen persyaratan, ambang batas pencalonan, serta hasil tes kesehatan.

Baca juga: Nomor Urut Capres-Cawapres Diundi Malam Ini, TKN Prabowo-Gibran Imbau Pendukung Tak Datang ke KPU RI

"Telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu serentak 2024," kata Idham. 

Prabowo-Gibran diusung gabungan parpol yang telah memenuhi ambang batas pencalonan Presiden dan wakil presiden. Paslon ini diusung oleh empat partai parlemen dengan total 45,5 kursi di DPR. Penetapan Prabowo-Gibran, Anies-Imin, dan Ganjar-Mahfud dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 1632 Tahun 2023. (*)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat