androidvodic.com

Peneliti BRIN: Bawaslu Harus Tegas Usut Dugaan Pelanggaran Netralitas Perangkat Desa - News

News - Dugaan adanya deklarasi yang dilakukan oleh kepala desa dan perangkat desa pada Prabowo-Gibran beberapa waktu lalu masih menjadi polemik di masyarakat.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah memanggil panitia acara deklarasi dukungan kepada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (19/11/2023). 

Pemanggilan itu bertujuan untuk menilai terdapat pelanggaran atau tidak dalam acara tersebut. Sebab, acara itu dihadiri oleh ribuan perangkat desa, yang sesuai peraturan perundang-undangan dilarang menjadi tim kampanye paslon capres-cawapres. "Kita lagi panggil panitianya itu rencananya, ya secepatnya (akan kita panggil)," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2022).

Penanganan kasus ini sendiri telah diserahkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta.

"Ini masih dalam proses kajian dan sudah kami teruskan ke Bawaslu DKI Jakarta untuk melakukan penelusuran informasi terhadap kejadian di silaturahmi desa," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada awak, Kamis (23/11/2023).Hal itu dilakukan lantaran saat acara Silaturahmi Nasional Desa 2023 di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno (GBK) itu diawasi langsung oleh pengawas tingkat kecamatan dan kota. posisi Bawaslu RI dalam pengusutan kasus ini adalah melakukan kontrol atau supervisi.

Baca juga: Bawaslu DKI Usut Dugaan Pelanggaran Perangkat Desa Dukung Gibran di Pilpres 2024

Bawaslu harus tegas

Sementara itu, Peneliti senior BRIN Lili Romli menilai, jika terbukti, deklarasi yang dilakukan oleh kepala desa dan perangkat desa pada Prabowo-Gibran beberapa saat lalu sebagai bentuk pelanggaran pemilu berat.

“Saya kira merupakan suatu pelanggaran berat. Mereka yang harusnya netral, tidak berpihak, ternyata mereka berpihak dengan melakukan deklarasi mendukung pasangan Prabowo-Gibran,” ujarnya di Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Lili menegaskan pentingnya Bawaslu untuk bertindak tegas jika ada kegiatan yang telah melanggar aturan yang disebut dalam UU Pemilu.

Untuk itu Bawaslu harus bertindak tegas atas pelanggaran dengan memberikan sanksi sesuai yang diatur dalam UU Pemilu.

"UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan sangat jelas ada larangan bagi kepala desa dan perangkat desa terlibat dukung mendukung terhadap pasangan capres dan cawapres," tambahnya.

Menurutnya, jika Bawaslu tidak memberikan sanksi yang tegas, bisa menjadi preseden buruk bagi pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, demokratis dan berintegritas.

"Selain itu publik nanti menuduh yang bukan-bukan terhadap Bawaslu. Bisa nanti muncul anggapan bahwa Bawaslu "masuk angin", diskriminatif dan bahkan dianggap berpihak," tegasnya.

Lili mendorong Bawaslu agar mampu menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai pengawas pemilu. "Oleh karena itu sudah waktunya Bawaslu unjuk kekuatan sebagai wasit yang tegas dan berwibawa," pungkasnya.

Pada kesempatan berbeda, Wakil Ketua SETARA Institute Bonar Tigor Naipospos juga mengatakan dengan adanya kemungkinan tingginya konflik kepentingan pada Pemilu dan Pilpres kali ini, pria yang akrab disapa Coki ini meyakini pekerjaan Bawaslu akan semakin berat.

“Pihak Bawaslu memang harus bekerja keras, karena masing-masing pihak yang berkompetisi akan memanfaatkan lobang-lobang perundangan. Ketegasan Bawaslu dengan memberikan penafsiran dan pemaparan apa yang menjadi Rule of the game menjadI penting,” tegas dia. (***Vincent***)

Baca juga: Mobilisasi Perangkat Desa Dukung Pasangan Capres Tertentu Perlu Jadi Perhatian Serius Bawaslu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat