Koalisi Masyarakat Sipil: Dugaan Pelanggaran Ajudan Prabowo Mayor Teddy Tidak Boleh Dibiarkan - News
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
News, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil merespos dugaan pelanggaran netralitas anggota TNI Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, sebagai ajudan pribadi capres nomor urut 2, Prabowo Subianto.
"Keterangan yang disampaikan oleh Kapuspen TNI, bahwa yang bersangkutan berstatus sebagai ajudan yang melekat pada Menteri Pertahanan, merupakan alasan yang tidak berdasar. Pernyataan Kapuspen TNI jelas melawan nalar publik," kata Direktur Setara Institute Halili Hasan, dalam keterangannya, Rabu (20/12/2023).
Halili menegskan, kehadiran Mayor Teddy pada acara Debat Capres putaran pertama jelas-jelas merupakan bentuk dukungan kasat mata terhadap pasangan calon (paslon) Prabowo-Gibran.
"Kehadiran Mayor Teddy dalam acara Debat Capres dengan segala atribut dan tindakannya melanggar aturan dalam UU Pemilu, Pasal 280 ayat (2) huruf g Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu," ujarnya.
Dalam aturan tersebut, dijelaskan Halili, menyebutkan bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan anggota TNI dan kepolisian.
Pelanggaran terhadap hal ini, lanjutnya, juga merupakan bentuk pidana Pemilu sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 280 ayat (4) UU Pemilu, dengan ancaman sanksi pidana selama satu tahun atau denda Rp 12 juta.
Koalisi Masyarakt Sipil melihat, keterlibatan Mayor Teddy sebagai anggota TNI aktif terjadi akibat pengabaian prinsip netralitas oleh capres Prabowo Subianto yang didukung Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Prabowo Subianto enggan mundur dari jabatannya sebagai Menteri Pertahanan RI, sementara sikap ini dipertegas oleh Presiden Jokowi yang mengeluarkan aturan (PP Nomor 53 tahun 2023) bahwa Menteri (dan wali kota) tidak harus mundur dari jabatannya ketika dicalonkan oleh partai politik sebagai capres/cawapres," ungkap Halili.
"Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pelanggaran terhadap netralitas TNI yang diduga dilakukan Mayor Teddy tidak boleh dibiarkan tanpa adanya sanksi melalui penegakan hukum, baik dari Bawaslu RI maupun Mabes TNI," katanya.
Baca juga: Ada Baliho Capres Cawapres di Atas Pos Polisi Mojokerto, Bawaslu: 1x24 Jam harus Dicopot
Sebab, menuturnya, sanski dan penegakan akan berkontribusi menjaga kredibilitas Pemilu di mata publik.
"Dalam konteks itu, Koalisi Masyarakat Sipil mengecam keras pernyataan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, yang mengafirmasi pernyataan Kapuspen TNI bahwa Mayor Teddy hadir sebagai pasukan pengamanan Menteri Pertahanan," tuturnya.
Lebih lanjut, Halili menuturkan, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto harus menunjukkan komitmen dan langkah nyata dalam menjaga netralitas TNI di tengah penyelenggaraan Pemilu.
"Tanpa penegakan hukum dan sanksi tegas terhadap Mayor Teddy, Mabes TNI sebenarnya berkontribusi dalam melemahkan kredibilitas Pemilu," tegasnya.
Ada 48 NGO tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil ini.
Yakni Imparsial, WALHI, Perludem, ELSAM, HRWG, Forum for Defacto, SETARA Institute, Migrant Care, IKOHI, PBHI Nasional, Transparency International Indonesia (TII), Indonesian Corruption Watch (ICW), KontraS, dan YLBHI.
Lalu, Indonesian Parlementary Center (IPC), Jaringan Gusdurian, Jakatarub, DIAN/Interfidei, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Yayasan Inklusif, Fahmina Institute, Sawit Watch, Centra Initiative, Medialink, Perkumpulan HUMA, Koalisi NGO HAM Aceh, Flower Aceh, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, dan Lingkar Madani (LIMA).
Kemudian, Desantara, FORMASI Disabilitas (Forum Pemantau Hak-hak Penyandang Disabilitas), SKPKC Jayapura, AMAN Indonesia, Yayasan Budhi Bhakti Pertiwi, Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP), Aliansi Masyrakat Adat Nusantara (AMAN), Public Virtue, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), dan Yayasan Tifa.
Baca juga: Fakta Temuan PPATK Soal Transaksi Mencurigakan Terkait Pemilu 2024, KPU Bakal Tanyakan Lebih Detail
Selain itu, ada Serikat Inong Aceh, Yayasan Inong Carong, Komisi Kesetaraan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Aceh, Eco Bhinneka Muhammadiyah, FSBPI, Yayasan Cahaya Guru (YCG), serta Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK).
Terkini Lainnya
Pilpres 2024
Koalisi Masyarakt Sipil melihat, keterlibatan Mayor Teddy sebagai anggota TNI aktif terjadi akibat pengabaian prinsip netralitas oleh capres Prabowo
AHY Ungkap Alasan Rekomendasikan Dominggus Mandacan-Lakotani Kembali Maju Pilkada Papua Barat 2024
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Jika Diusung PDIP, Andika Perkasa Jadi Eks Panglima TNI Pertama yang Ikut Maju di Pemilihan Gubernur
BREAKING NEWS: PKB Resmi Dukung Menantu Jokowi, Bobby Nasution di Pilgub Sumatera Utara
Peluang Menang Besar Jadi Alasan PKB Dukung Bobby Nasution Ketimbang Edy Rahmayadi di Pilgub Sumut
Kata Sekjen PKS Soal Ketum PSI Kaesang Disodorkan Jokowi ke Parpol: Bukan Inisiatif Pribadi Saya
Komedian Komeng Masuk 3 Besar Bursa Cagub Jawa Barat, Tertinggi Ridwan Kamil Disusul Dedi Mulyadi