androidvodic.com

Koalisi Masyarakat Sipil: Dugaan Pelanggaran Ajudan Prabowo Mayor Teddy Tidak Boleh Dibiarkan - News

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

News, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil merespos dugaan pelanggaran netralitas anggota TNI Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, sebagai ajudan pribadi capres nomor urut 2, Prabowo Subianto.

"Keterangan yang disampaikan oleh Kapuspen TNI, bahwa yang bersangkutan berstatus sebagai ajudan yang melekat pada Menteri Pertahanan, merupakan alasan yang tidak berdasar. Pernyataan Kapuspen TNI jelas melawan nalar publik," kata Direktur Setara Institute Halili Hasan, dalam keterangannya, Rabu (20/12/2023).

Halili menegskan, kehadiran Mayor Teddy pada acara Debat Capres putaran pertama jelas-jelas merupakan bentuk dukungan kasat mata terhadap pasangan calon (paslon) Prabowo-Gibran.

"Kehadiran Mayor Teddy dalam acara Debat Capres dengan segala atribut dan tindakannya melanggar aturan dalam UU Pemilu, Pasal 280 ayat (2) huruf g Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu," ujarnya.

Dalam aturan tersebut, dijelaskan Halili, menyebutkan bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan anggota TNI dan kepolisian.

Pelanggaran terhadap hal ini, lanjutnya, juga merupakan bentuk pidana Pemilu sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 280 ayat (4) UU Pemilu, dengan ancaman sanksi pidana selama satu tahun atau denda Rp 12 juta.

Koalisi Masyarakt Sipil melihat, keterlibatan Mayor Teddy sebagai anggota TNI aktif terjadi akibat pengabaian prinsip netralitas oleh capres Prabowo Subianto yang didukung Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Prabowo Subianto enggan mundur dari jabatannya sebagai Menteri Pertahanan RI, sementara sikap ini dipertegas oleh Presiden Jokowi yang mengeluarkan aturan (PP Nomor 53 tahun 2023) bahwa Menteri (dan wali kota) tidak harus mundur dari jabatannya ketika dicalonkan oleh partai politik sebagai capres/cawapres," ungkap Halili.

"Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pelanggaran terhadap netralitas TNI yang diduga dilakukan Mayor Teddy tidak boleh dibiarkan tanpa adanya sanksi melalui penegakan hukum, baik dari Bawaslu RI maupun Mabes TNI," katanya.

Baca juga: Ada Baliho Capres Cawapres di Atas Pos Polisi Mojokerto, Bawaslu: 1x24 Jam harus Dicopot 

Sebab, menuturnya, sanski dan penegakan akan berkontribusi menjaga kredibilitas Pemilu di mata publik.

"Dalam konteks itu, Koalisi Masyarakat Sipil mengecam keras pernyataan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, yang mengafirmasi pernyataan Kapuspen TNI bahwa Mayor Teddy hadir sebagai pasukan pengamanan Menteri Pertahanan," tuturnya.

Lebih lanjut, Halili menuturkan, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto harus menunjukkan komitmen dan langkah nyata dalam menjaga netralitas TNI di tengah penyelenggaraan Pemilu.

"Tanpa penegakan hukum dan sanksi tegas terhadap Mayor Teddy, Mabes TNI sebenarnya berkontribusi dalam melemahkan kredibilitas Pemilu," tegasnya.

Ada 48 NGO tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil ini.

Yakni Imparsial, WALHI, Perludem, ELSAM, HRWG, Forum for Defacto, SETARA Institute, Migrant Care, IKOHI, PBHI Nasional, Transparency International Indonesia (TII), Indonesian Corruption Watch (ICW), KontraS, dan YLBHI.

Lalu, Indonesian Parlementary Center (IPC), Jaringan Gusdurian, Jakatarub, DIAN/Interfidei, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Yayasan Inklusif, Fahmina Institute, Sawit Watch, Centra Initiative, Medialink, Perkumpulan HUMA, Koalisi NGO HAM Aceh, Flower Aceh, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, dan Lingkar Madani (LIMA).

Mayor Teddy Indra Wijay mendampingi Prabowo sebagai ajudan saat acara peresmian sumber air bersih di Desa Pamupukan, Ciniru, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat pada Rabu (20/12/2023) pagi.
Mayor Teddy Indra Wijay mendampingi Prabowo sebagai ajudan saat acara peresmian sumber air bersih di Desa Pamupukan, Ciniru, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat pada Rabu (20/12/2023) pagi. (News/ Igman Ibrahim)

Kemudian, Desantara, FORMASI Disabilitas (Forum Pemantau Hak-hak Penyandang Disabilitas), SKPKC Jayapura, AMAN Indonesia, Yayasan Budhi Bhakti Pertiwi, Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP), Aliansi Masyrakat Adat Nusantara (AMAN), Public Virtue, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), dan Yayasan Tifa.

Baca juga: Fakta Temuan PPATK Soal Transaksi Mencurigakan Terkait Pemilu 2024, KPU Bakal Tanyakan Lebih Detail

Selain itu, ada Serikat Inong Aceh, Yayasan Inong Carong, Komisi Kesetaraan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Aceh, Eco Bhinneka Muhammadiyah, FSBPI, Yayasan Cahaya Guru (YCG), serta Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat