androidvodic.com

Pengamat: Kasus Mayor Teddy Buntut Aturan Jokowi soal Menteri Tak Perlu Mundur Jika Ikut Pemilu 2024 - News

News - Ajudan Menteri Pertahanan (Menhan) sekaligus capres nomor urut 2 Prabowo Subianto, Mayor Teddy Indra Wijaya menjadi sorotan lantaran terekam duduk bersama dengan deretan tim kampanye Prabowo-Gibran saat debat capres yang digelar di Kantor KPU, Jakarta pada Selasa (12/12/2023) lalu.

Kemudian, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun turut menyelidiki peristiwa ini dan menyatakan Mayor Teddy tidak melanggar aturan Pemilu lantaran tengah melakukan tugas pengamanan terhadap Prabowo.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja pada konferensi pers, Selasa (19/12/2023) kemarin.

Namun, pandangan lain disampaikan oleh pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES), Khairul Fahmi.

Awalnya, Khairul sudah meragukan bahwa Bawaslu bakal menemukan pelanggaran terkait apa yang dilakukan Mayor Teddy saat terlihat di debat capres.

"Sejak awal saya sudah meragukan kemungkinan Bawaslu akan menemukan kemungkinan adanya pelanggaran yang dilakukan Mayor Teddy terkait dengan UU Pemilu dalam hal telah ikut serta dan/atau diikutsertakan menjadi pelaksana dan/atau tim kampanye sebagaimana diatur oleh pasal 280 ayat (2) dan (3) UU Pemilu," kata Khairul kepada News, Rabu (20/12/2023).

Baca juga: Tegaskan Mayor Teddy Tak Langgar Netralitas Pemilu, Iwan Bule: Gak Mungkin Dia Korbankan Karirnya

Kemudian, Khairul pun menilai bahwa adanya problematik ketika Mayor Teddy terpergok ikut duduk di deretan tim kampanye Prabowo-Gibran lantaran adanya aturan yang dibuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) yaitu pejabat publik yaitu menteri atau pejabat setingkat menteri yang ikut dalam kontestasi Pemilu 2024 tidak perlu mundur.

Sebagai informasi, adapun aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Cuti Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

Adapun aturan terkait tidak perlunya menteri atau pejabat setingkat menteri mundur tertuang dalam Pasal 18 ayat (1) PP Nomor 53 Tahun 2023 yang diubah dengan menambah frasa dan menjadi:

"Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, Wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota," demikian tertulis dalam pasal tersebut.

Berkaca dari aturan inilah yang dilihat oleh Khairul sebagai dampak dari munculnya kasus Mayor Teddy ini.

"Saya sebenarnya lebih melihat ini sebagai dampak dari kebijakan bahwa pejabat publik yang sedang terlibat dalam kontestasi pemilu, tidak hanya mundur dari jabatannya."

"Sehingga para ajudan yang melayani, baik itu dari kalangan ASN, maupun TNI/Polri juga harus tetap menjalankan tugasnya sebagaimana biasa," ujarnya.

Mayor Teddy Indra Wijaya, ajudan Prabowo eks adc Jokowi
Mayor Teddy Indra Wijaya, ajudan Prabowo eks adc Jokowi (kolase Istimewa Twitter @saifulmujani)

Khairul pun melihat bahwa aturan baru dari Jokowi ini justru memunculkan adanya kekosongan aturan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat