androidvodic.com

Daftar Laporan Awal Dana Kampanye 18 Parpol: Pengeluaran PSI Cuma Rp 180 Ribu, PDIP Tembus Rp 115 M - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

News, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merilis Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) 18 partai politik peserta Pemilu 2024.  

Dalam LADK tersebut, tercatat pemasukan atau pendapatan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebesar Rp 2.002.000.000 atau sekitar Rp 2 miliar.

Sementara, pengeluaran partai yang baru dipimpin Kaesang Pangarep itu melaporkan hanya sebesar Rp180 ribu.

PSI menjadi parpol dengan dana pengeluaran terkecil dalam laporan awal dana kampanyenya ke KPU ini.

Dan PDIP menjadi parpol dengan laporan jumlah pemasukan dan pengeluaran terbesar dibandingkan 17 parpol lainnya.

Tercatat, penerimaan atau pemasukan partai berlambang banteng moncong putih sebesar Rp 183.861.799.000 dan pengeluaran Rp. 115.046.105.000.

Anggota KPU RI Idham Holik sebelumnya mengatakan LADK semua parpol belum lengkap dan belum sesuai. Dan KPU telah meminta seluruh parpol tersebut untuk segera melengkapi dokumen.

"Apabila hasil pencermatan terdapat dokumen yang dinyatakan tidak lengkap dan cakupan informasinya tidak sesuai, maka LADK partai politik peserta Pemilu akan dikembalikan," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik dalam, Selasa (9/1/2024).

Parpol peserta pemilu dapat melakukan perbaikan selama lima hari sejak dokumen LADK dikembalikan. Idham menyebut waktu perbaikan maksimal pukul 23.59 waktu setempat.

Diketahui, penyampaian LADK parpol dilakukan pada 7 Januari 2024. Kemudian untuk perbaikan LADK dapat dilakukan pada 8-12 Januari 2024.

Adapun informasi yang termuat dalam LADK ialah Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), saldo awal RKDK atau saldo pembukaan dan sumber perolehan, serta saldo awal pembukuan yang merupakan sisa saldo hasil penerimaan sumbahan dan pengeluaran untuk kampanye apabila diterima sebelum periode pembukuan.

Baca juga: 18 Parpol Peserta Pemilu 2024 Diminta KPU Segera Perbaiki Dokumen LADK, Paling Lambat 12 Januari

Selain itu, LADK juga meliputi catatan penerimaan dan pengeluaran partai politik termasuk sebelum pembukaan RKDK, nomor pokok wajib pajak masing-masing partai politik, serta bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.

LADK mesti disampaikan partai politik KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat