androidvodic.com

Bawaslu: KPU Jadi Pihak Pertama yang Bertanggung Jawab Jika APK Dipasang Tak Sesuai Tempat - News

Laporan Wartawan News, Danang Triatmojo

News, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengatakan persoalan Alat Peraga Kampanye (APK) pemilu yang dipasang tak sesuai peruntukan semula menjadi ranah KPU dan aparatur pemerintah daerah.

"Tapi di teman-teman aparatur pemerintahan daerah dan KPU. Kalau masalah alat peraga tidak sesuai pada tempatnya KPU yang punya tanggung jawab," kata Bagja saat ditemui News di M Bloc, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2024).

Namun jika KPU tak bisa menertibkan APK para peserta pemilu yang menyalahi ketentuan, maka Bawaslu yang akhirnya mengambil tindakan seperti penertiban.

"Kalau KPU nggak bisa ya penyelenggara pemilu. Apakah Bawaslu termasuk penyelenggara pemilu? Termasuk, akhirnya kami yang tertibkan," kata Bagja.

Baca juga: Pemprov dan KPU DKI Minta Partai Politik Bersihkan APK di Flyover dan JPO

KPU sendiri melakukan langkah persuasif dengan mengajak peserta pemilu menurunkan sendiri APK yang dipasang tak sesuai tempat.

Namun yang jadi pertanyaan kata Bagja, bagaimana dengan peserta pemilu yang ogah menurunkan sendiri APK mereka.

Baca juga: KPU Fasilitasi Pemasangan APK di Baliho dan Videotron untuk Peserta Pemilu Saat Masa Kampanye

"Sekarang, ada nggak peserta pemilu yang menurunkan? Ada. Tapi yang tidak menurunkan bagaimana? Masa kemudian pas masa tenang masih ada, kan nggak mungkin juga," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan alat peraga kampanye (APK) bendera partai politik yang terpasang di Flyover Mampang, Jakarta Selatan memakan korban.

Pengendara sepeda motor yang merupakan pasangan suami-istri terluka setelah terjatuh dari motornya pada Rabu (17/1/2024).

Keduanya terjatuh karena ada bendera parpol yang terpasang di Flyover itu jatuh ke sisi jalan, tapi penyangga benderanya masih terikat di pagar besi.

Akibatnya pasangan suami istri itu dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mampang karena mengalami sejumlah luka-luka.

Selain itu, APK yang bertebaran di jalan-jalan ibu kota, taman, JPO, hingga tempat pemakaman umum (TPU) dinilai sudah merusak keindahan kota

Berdasarkan Pasal 70 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, bahan kampanye dilarang ditempel pada tempat ibadah rumah sakit, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat