androidvodic.com

Eks Hakim MK Soal Putusan Nomor 90: Ada Buah Pohon Beracun Sudah Masuk Dalam Sistem Pemilu Kita - News

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

News, JAKARTA - Eks Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan mengatakan, Pilpres 2024 penuh kecemasan.

Maruarar Siahaan menyinggung Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia capres-cawapres.

Putusan tersebut kontroversial, bahkan, dinilai tidak sah oleh sejumlah pakar, karena adanya dugaan konflik kepentingan antara Ketua MK Anwar Usman dengan keponakannya, yakni putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.

"Pemilu presiden itu kita penuh kecemasan sekarang ini. Apa iya bisa fair lagi karena sudah dimulai. Kalau di dalam hukum acara pidana di Amerika dikatakan ada buah pohon beracun sudah masuk dalam sistem pemilu kita itu," kata Maruarar Siahaan dalam diskusi publik bertajuk 'Mahkamah Konstitusi Sebetulnya Bukan Mahkamah Kalkulator', di Jakarta Selatan, pada Selasa (23/1/2024).

Selain itu, ia mengatakan, putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor 02/MKMK/L/11/2023 yang satu di antaranya mengamanatkan pencopotan Anwar Usman dari jabatan ketua MK telah otentik.

Baca juga: TPN Singgung Emosi Gibran Saat Debat Pilpres 2024, Ungkit Putusan MK soal Usia Capres-cawapres

Sehingga, tidak bisa lagi dipersoalkan dengan cara apapun, termasuk melalui gugatan Anwar Usman ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Padahal, kata Maruarar Siahaan, Jimly Asshiddiqie, ketua MKMK ad hoc yang menerbitkan putusan tersebut ditunjuk saat Anwar Usman masih menjabat sebagai pimpinan MK.

"Bahwa, Pak Jimly telah menyatakan ketua MK yang namanya Pak Anwar itu sudah melanggar kode etik tentang independensi. Oleh karena itu dihukum. Itu tidak usah lagi, tidak ada lagi cerita mau mempersoalkan itu. Itu sudah otentik putusan MKMK yang diangkat dan dilantik sendiri oleh Pak Anwar ini. Tapi kan, dia gugat lagi itu bagaimana? You yang tunjuk saya kok saya digugat lagi, emangnya apaan," ungkapnya.

Baca juga: Sikapi Sidang DKPP, Pengadu Nilai KPU Tak Tertib Asas Pelaksanaan Putusan MK Soal Batas Usia Capres

"Yang kedua, sesudah masuk ini jelas di dalam UU Kekuasaan Kehakiman dibilang, kalau memang dia terbukti dia memiliki kepentingan dan hubungan keluarga itu tidak sah putusannya. Tidak sah. Tapi sekarang sudah dijadikan landasan untuk mendaftar Gibran jadi wapres," sambung Maruarar Siahaan.

"Ini masuk kalau di dalam hukum acara pidana itu dikatakan 'the fruit of the poisonous tree' itu, yaitu kalau ada alat bukti yang diperoleh dari cara yang tidak sah, itu tidak sah untuk dipakai."

Lebih lanjut, Maruarar Siahaan menyayangkan MK tidak memperbaiki putusan 90/2023 melalui putusan 141/PUU-XXI/2023 tentang uji materiil ulang norma syarat batas usia capres-cawapres usai direvisi melalui putusan 90/2023 itu.

"Dia (Mahkamah dalam putusan 141/2023) mengatakan, bahwa tidak tunduk terhadap Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Wah, itu di konstitusi jelas kok dia (MK) dinyatakan sebagai bagian kekuasaan kehakiman, Mahkamah Agung, MK. Jadi ini yang membuat kita gentar. Jadi ini sudah masuk ke aliran darah pemilu. Kan mengharapkan MK itu sekarang itu bagaimana?" ucap Maruarar Siahaan.

"Kalau setiap proses pasti berpengaruh terhadap hasil. Ini sudah proses ini, terjadi begini, apakah masih hasilnya nanti tidak terpengaruh dengan ini? Ini yang membuat kita gentar," kata eks hakim konstitusi periode 2003-2008 itu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat