androidvodic.com

Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu 2024, Verrel Bramasta Hadiri Klarifikasi di Bawaslu - News

Laporan Wartawan News, Chaerul Umam

News, JAKARTA - Politisi muda Partai Amanat Nasional (PAN) Verrell Bramasta memenuhi panggilan Bawaslu Cikarang hari ini, Senin (29/1/2024).

Dia hadir ke Kantor Bawaslu untuk mengklarifikasi atas dugaan pelanggaran Pemilu 2024.

“⁠Hari ini saya hadir memenuhi panggilan dari Bawaslu. Sebagai rakyat Indonesia yang juga peserta Pemilu tentu saya menghormati semua proses dan ketentuan yang ada dalam penyelenggaraan kampanye," kata Verrell, dalam keterangannya Senin (29/1/2024).

Sebelumnya Verrell diduga melakukan pelanggaran saat kampanye yaitu Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu, yaitu berkampanye diduga di tempat ibadah.

Selain itu, ada beberapa bukti seperti foto dan video saat Verrell berkampanye.

“Kondisi di Dapil memang sangat seru. Antusiasmenya selalu luar biasa dan pada saat itu saya turun ke rumah padat penduduk yang kebetulan rumahnya berseberangan dengan masjid. Bisa dilihat hari ini sudah saya klarifikasi bukti video dan foto-fotonya. Jadi saya juga bingung ya, kenapa ini dilaporkan. Tetapi saya ucapkan terimakasih atas perhatiannya.” ujar Verrell yang juga maju sebagai calon legislator ini.

Selain itu, Verrell juga mengatakan bahwa jika mengacu pada Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu, pelarangan ini baru diberikan jika kita menggunakan fasilitas tempat ibadah.

Sementara dalam foto yang tertera, Verrell bahkan tidak menggunakan fasilitas tersebut sama sekali.

“Anak muda masuk politik itu memang banyak tantangannya. Apalagi buat saya yang backgroundnya bukan dari politik. Saya memang masih banyak belajar. Tapi setidaknya saya tau kalau kampanye di rumah ibadah merupakan suatu pelanggaran, dan saya tidak akan melakukan hal tersebut,” tandas Verrell.

Dilaporkan ke Bawaslu

Artis yang juga politisi muda Partai Amanat Nasional (PAN), Verrell Bramasta, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi atas dugaan kampanye di tempat ibadah.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi, mengatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut.

"Pelapornya Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih, terlapornya calon anggota legislatif nomor urut dua dari Partai Amanat Nasional dari Dapil Jabar 7 atas nama Verrell," kata Akbar, Sabtu, 27 Januari 2024.

Dalam laporan yang diterima pihaknya Verrell diduga melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf A yakni berkampanye di tempat ibadah pada tanggal 7 Januari 2024.

Setelah itu, Verrell pun langsung dilaporkan pada 10 Januari 2024 dan dilengkapi dengan sejumlah alat bukti.

"Laporan tanggal 10 januari 2024, ada barang bukti foto, dokumen video, itu aja," ujar dia.

Akbar menyatakan, pihaknya tengah memproses laporan tersebut dengan memintai keterangan berbagai pihak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat