androidvodic.com

Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Unggahan Larangan Presiden Berkampanye, Begini Respons Tom Lembong - News

Dilaporkan ke Bawaslu Imbas Unggahan Larangan Presiden Berkampanye, Begini Respon Tom Lembong

Laporan Wartawan News Rahmat W Nugraha

News, JAKARTA - Co-Captain Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (Timnas Amin), Thomas Lembong atau Tom Lembong merespons soal pelaporan dirinya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Tom Lembong dilaporkan ke Bawaslu karena dianggap menghasut masyarakat lewat unggahan larangan presiden berkampanye berdasarkan sebuah gambar yang menampilkan 'Pasal 299 ayat 1'.

Pasal itu sendiri dinilai palsu, karena belum sah dan masih digugat di Mahkamah Konstitusi.

Terkait laporan tersebut, Tom Lembong mengatakan dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada tim hukum.

"Saya kira ini dijawab oleh tim hukum. Apa karena saya subjeknya. Jadi secara profesional biasanya subjek tidak mengomentari diri sendiri," kata Tom Lembong di Jakarta Pusat, Selasa (30/1/2024).

Baca juga: Jawab Tantangan Luhut, Muhaimin Akan Bawa Tom Lembong ke Weda dan Morowali

Ia meminta awak media menanyakan hal itu kepada tim hukum Timnas AMIN.

"Apakah ada perkara atau substansi. Tentunya kami selalu menghormati proses hukum yang valid dan transparan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegasnya.

Diberitakan Kompas.com Co-Captain Timnas Amin, Tom Lembong dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Senin (29/1/2024).

Tom dianggap menghasut masyarakat karena mengunggah larangan presiden berkampanye jika memiliki hubungan darah, yang merupakan petitum gugatan dalam perkara yang dimohonkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Anies Yakin Gagasan Perubahan Menguat setelah Luhut dan Bahlil Sindir Tom Lembong

"Bawaslu akan melakukan kajian awal sebagaimana diatur di Peraturan Bawaslu 7 Nomor 2022 untuk menentukan apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data-Informasi Bawaslu RI, Puadi, kepada Kompas.com, Selasa (30/1/2024).

Tom dilaporkan oleh pengacara bernama Hendarsam Marantoko, mengatasnamakan Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) dengan surat tanda bukti penyampaian laporan nomor 053/LP/PP/RI/00.00/I/2024.

Dalam laporan itu, Hendarsam menyebut Tom Lembong mengunggah tangkapan layar berisikan Pasal 299 Ayat (1) UU Pemilu yang palsu lewat akun Instagram-nya pada Jumat (26/1/2024).

Pasal palsu itu berbunyi:

"Pasal 299 Ayat (1) menjadi berbunyi: Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye sepanjang tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/...."

Hendarsam menjelaskan, Pasal 299 Ayat 1 yang diunggah itu tidak tercantum dalam UU Pemilu karena memang masih dimohonkan penguburannya di MK.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat