androidvodic.com

Kubu AMIN Protes Balai Kartini Dipakai Acara Deklarasi Paslon 02, KSAD: Itu Bayar dan Dikomersilkan - News

Laporan wartawan News, Fahmi Ramadhan

News, JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak angkat bicara perihal adanya protes terhadap fasilitas TNI yang digunakan acara deklarasi dukungan untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 02, Prabowo-Gibran.

Adapun fasilitas TNI yang dimaksud yakni Gedung Balai Kartini di kawasan Jakarta Selatan.

Maruli pun tak menampik Balai Kartini merupakan salah satu aset mlik TNI. Meski begitu, ia menegaskan gedung itu juga bersifat komersil.

"(Y) milik TNI. (Tapi) itu kan sudah dipakai untuk umum, disewakan untuk umum," ucap Maruli kepada wartawan di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (1/2/2024).

Kemudian Maruli pun menegaskan, lantaran gedung tersebut bersifat komersil alhasil siapapun yang ingin menggunakan pun harus membayar biaya sewa termasuk kegiatan politik.

"Bayar, sebetulnya itu kan serba salah. Ini kan satu tempat yang sudah dikomersilkan dan bayar pajak. Kan sudah umum, mau kawin (menikah) disitu juga boleh," ujarnya.

Sebelumnya sebagaimana dilansir Kompas.com, Juru bicara Timnas Amin, Iwan Tarigan menyatakan keberatan karena Balai Kartini merupakan fasilitas milik TNI.

“Kami menyatakan keberatan dan protes kepada Kementerian Pertahanan, Markas Besar TNI, Markas Besar TNI AD, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas pemakaian gedung fasilitas TNI yaitu Balai Kartini,” kata Iwan saat dihubungi, Selasa (30/1/2024).

Baca juga: TKN Sarankan Prabowo Tak Susul Mahfud MD, Timnas AMIN: Takut Akses Kekuasaan Terputus

Timnas Amin mengingatkan agar TNI menjaga netralitas dan patuh kepada perintah Undang-Undang.

Netralitas bagi TNI-Polri, sebut Iwan, diatur dalam UU Nomor 34 tahun 2004 Pasal 39 dan UU Nomor 28 tahun 2008 Ayat 1 dan 2 yang menyatakan tidak boleh berpolitik praktis.

“Anggota TNI dan Polri juga dilarang ikut sebagai pelaksana dan tim kampanye yang diatur dalam Pasal 280 Ayat 3 UU Pemilu 7/2017. Juga dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, pelaksana, dan tim kampanye sesuai Pasal 306 UU Pemilu dan Pasal 71 ayat 1 UU Pemilihan Nomor 10 Tahun 2016,” ujar Iwan.

Iwan menambahkan bahwa TNI, juga Polri, memiliki kedudukan yang strategis dalam setiap kontestasi politik lima tahunan.

“TNI dan Polri selain bertugas sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama pemilu, penting untuk memastikan bahwa anggota TNI dan Polri tetap netral dan menjaga netralitas mereka dengan ketat dalam mendukung kelancaran proses demokrasi,” kata Iwan.

Baca juga: Aksi Joget Gemoynya Dapat Sindiran, Prabowo Subianto: Emang Dilarang Undang-undang?

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat