androidvodic.com

Fakta-fakta Ketua KPU Diberi Sanksi Peringatan Keras DKPP Imbas Terima Gibran Jadi Cawapres - News

News - Dewan Kehoramatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, sebab menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) 2024.

Adapun, nomor perkara sidang kali ini adalah: 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam ruang sidang di Kantor DKPP RI, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).

Berikut fakta-fakta Ketua KPU diberi sanksi peringatan keras dari DKPP karena menerima Gibran sebagai cawapres.

6 Anggota KPU Turut Dilaporkan

Selain Hasyim, diketahui ada enam anggota KPU lainnya yang juga turut diberi sanksi peringatan keras tersebut.

Mereka adalah Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.

Dalam hal ini, para pelapor mendalilkan, Ketua dan Anggota KPU RI diduga melakukan pelanggaran etik karena memproses Gibran sebagai cawapres.

Selaku kuasa hukum Demas Brian Wicaksono yang merupakan pelapor perkara 135, Sunandiantoro mengatakan, Gibran mendaftar pada saat peraturan KPU RI masih mensyaratkan calon minimal usia 40 tahun.

Kemudian, KPU baru mengubahnya setelah proses di KPU berjalan.

Menurut Sunandiantoro, hal tersebut sudah jelas membuktikan tindakan para terlapor bertentangan dengan prinsip kepastian hukum penyelenggara Pemilu.

Selain itu, juga melanggar Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No 2/2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Baca juga: Putusan DKPP Sangat Kuat, Petrus Selestinus: Penetapan Gibran Jadi Cawapres Oleh KPU Melanggar Hukum

"Hal itu telah jelas-jelas membuktikan tindakan para terlapor merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip berkepastian hukum penyelenggara pemilu dan melanggar sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No 2/2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu," ungkap Sunandiantoro dalam sidang di DKPP beberapa waktu lalu.

Hasyim Asy'ari Tak Mau Komentar

Menanggapi hal tersebut, Hasyim enggak memberikan komentar lebih banyak.

Lantaran, dirinya mengaku, sudah menyiapkan semua catatan dan argumentasi terkait hal tersebut pada saat persidangan berlangsung.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat