androidvodic.com

Mahfud MD Sebut Ketua KPU Harus Diberhentikan bila Kembali Lakukan Pelanggaran - News

News - Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD mengatakan bahwa sesuai peraturan, Ketua KPU Hasyim Asy'ari harus diberhentikan dari jabatannya bila kembali dinyatakan melakukan pelanggaran oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

DKPP memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan enam anggotanya lantaran menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres di Pilpres 2024.

Ini merupakan sanksi peringatan keras kedua bagi Hasyim.

Sebelumnya, DKPP juga menyatakan Hasyim melanggar etik dan menjatuhkan sanksi keras kepada Hasyim karena dinilai tak profesional soal aturan caleg perempuan. 

"Saudara Hasyim Asy'ari itu salahnya sudah dua kali peringatan keras. Kesalahan atau pelanggaran yang berat dilakukan oleh Hasyim Asy'ari. Kalau terjadi sekali lagi, dia harus diberhentikan dari KPU, itu aturannya," kata Mahfud dalam acara 'Tabrak Prof' di sebuan cafe daerah Seturan, Sleman, DIY, Senin (5/2/2024) malam.

Menurutnya Mahfud peringatan itu juga berlaku bagi KPU secara lembaga. 

Ia meminta KPU untuk berhati-hati sejak sekarang. 

"Oleh sebab itu KPU hati-hati dari sekarang," kata Mahfud.

Ia juga menyinggung soal Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, yang juga dinilai melanggar etik buntut pencalonan Gibran. 

"Sama dengan kasus Mahkamah Konstitusi pembuatan aturannya itu melanggar etika yang sangat berat, sehingga Mas Gibran lolos dengan cara melanggar etika."

"Tapi menurut konstitusi, oke keputusan jalan, tetapi yang dihukum siapa-siapa yang melanggar. Itulah sebabnya uncle (paman) Usman diberhentikan," kata Mahfud disambut tawa para hadirin. 

Baca juga: Beda Respons Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud soal Sanksi DKPP ke Ketua KPU Hasyim Asyari

DKPP telah menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari beserta enam anggota KPU lainnya, Senin (5/2/2024).

Mereka di antaranya, Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Parsadaan Harahap, Mochamad Afifuddin, dan Idham Holik. 

Hasyim Asy'ari dan anggota KPU dinilai melanggar kode etik setelah memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres), tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat