androidvodic.com

Bawaslu Akui Hadapi Keterbatasan & Perbedaan Yurisdiksi Hukum Telusuri Dugaan Kecurangan di Malaysia - News

Laporan Wartawan News, Danang Triatmojo

News, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tengah menelusuri dugaan surat suara tercoblos lebih dulu di Malaysia.

Panwaslu Kuala Lumpur di bawah pantauan langsung Bawaslu RI sedang melakukan penelusuran tersebut.

Kendati demikian, Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengaku ada keterbatasan dan perbedaan yurisdiksi hukum antara negara Indonesia dengan Malaysia.

Berkenaan dengan itu Bawaslu menggandeng atase kepolisian yang ada di KBRI Malaysia.

“Dalam hal ini perlu dipahami bahwa karena keterbatasan dan perbedaan yurisdiksi hukum negara, maka Bawaslu bersama-sama atase kepolisian yang ada di KBRI,” kata Lolly kepada wartawan, Kamis (8/2/2024).

Atas hal itu Bawaslu mengajak peran serta masyarakat untuk ikut mengawasi proses pemilu baik yang ada di dalam negeri maupun luar negeri. 

Lolly meminta masyarakat melaporkan setiap dugaan pelanggaran pemilu kepada Bawaslu. Meski dugaan pelanggaran itu belum memenuhi unsur formil atau materiil.

Namun menurutnya, seluruh informasi masyarakat setidaknya menjadi informasi awal bagi Bawaslu untuk menelusurinya.

“Karena itu mari kita awasi seluruh proses berpemilu kita, berdemokrasi kita, baik di dalam dan di luar negeri menemukan dugaan pelanggaran silakan laporan ke Bawaslu. Karena walaupun belum memenuhi unsur formil materiil seluruh informasi rakyat menjadi informasi awal,” ungkapnya.

Sebelumnya viral video beberapa orang melakukan aktivitas pencoblosan surat suara Pemilu 2024. Mereka menggunakan paku dan mencoblos surat suara mulai dari Pilpres hingga calon legislatif.

Baca juga: Dubes RI untuk Malaysia Perkirakan Hanya 30 Persen WNI yang Mencoblos di Negeri Jiran

Terlihat dalam video tumpukan surat suara yang awalnya dibungkus dengan plastik, satu persatu dibuka oleh orang dalam video, mencoblos, lalu melipatnya lagi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat