Bawaslu Ingatkan Sanksi Pidana kepada Pihak yang Masih Lakukan Kampanye pada Masa Tenang - News
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
News, JAKARTA - Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengingatkan larangan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan.
Lolly menyebut, sanksi kampanye di luar jadwal telah diatur dalam pasal 492 UU 7/2017 tentang Pemilu.
Baca juga: Selama Masa Kampanye Pasangan Ganjar-Mahfud Sudah Kunjungi 315 Lokasi di Seluruh Indonesia
"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)" demikian bunyi ketentuan pasal tersebut.
Lolly menuturkan, kalaupun Bawaslu menemukan praktik kampanye di luar jadwal, maka pihaknya akan melihat terlebih dahulu ada atau tidaknya unsur-unsur pelanggaran yang dilakukan.
Masa kampanye Pemilu telah berakhir, pada 10 Februari 2024. Sedangkan, masa tenang dimulai sejak tanggal 11-13 Februari 2024.
Baca juga: Airlangga Hartarto Sebut Film Dirty Vote Kampanye Hitam
Lolly menegaskan, pada intinya, saat masa tenang tidak boleh ada aktifitas kampanye apapun yang dilakukan para peserta pemilu.
"Begitu dilanggar, dia akan berhadapan dengan sanksi. Sanskinya apa? Sanksinya tentu pidana karena kampanye di luar jadwal," ucap Lolly, kepada wartawan di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Senin (12/2/2024).
Terkini Lainnya
Pemilu 2024
Masa kampanye Pemilu telah berakhir, pada 10 Februari 2024. Sedangkan, masa tenang dimulai sejak tanggal 11-13 Februari 2024.
PKS Rayu PKB dan NasDem agar Mau Usung Duet Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta
Pemilu 2024
BERITA REKOMENDASI
Tindaklanjuti Putusan MK, KPU Berencana Merekrut Kembali KPPS
MK Putuskan 20 Pemungutan Suara Ulang, Digelar Tanpa Kampanye
BERITA TERKINI
berita POPULER
PDIP Tolak Wacana Andika Perkasa Jadi Cawagub Pendamping Anies: Dia Kan Panglima TNI
'Dikawal' GIbran, Ini Jawaban Mengejutkan Raffi Ahmad soal Peluang Maju di Pilkada 2024
Bakal Kunjungi Indonesia, Belum Ada Jadwal Paus Fransiskus Bertemu Prabowo
PPP Nilai Duet Anies-Sohibul Tidak Menarik Bagi Parpol Lain, Mengapa?
PPP Sindir PKS yang Ngotot Usul Duet AMAN: Kalau Tak Cukup Kursi Jangan Ngunci