androidvodic.com

Presiden Jokowi Teken Perpres Kenaikan Tunjangan Pegawai Bawaslu, Berikut Besarannya - News

Laporan Wartawan News, Rina Ayu

News, JAKARTA - Jelang hari H pemilu serentak 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken peraturan presiden (Perpres) tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Perpres dengan nomor 18 Tahun 2024 ini ditandatangani Jokowi pada Senin 12 Februari atau H-2 pemungutan suara.

"Bahwa Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti," tulis Prepres yang diunduh di laman JDIH.Setneg pada Selasa (13/2).

Adapun besaran tunjangan bervariatif mulai dari Rp.1.968.000 untuk kelas jabatan 1 dan Rp 29.085.000 untuk kelas jabatan 17.

Sementara berdasarkan Perpres Nomor 122 Tahun 2017, besaran tunjangan yang didapatkan
mulai dari Rp.1.766.000 untuk kelas jabatan 1 dan Rp 24.930.000 untuk kelas jabatan 17.

Dengan demikian, terjadi kenaikan pada tunjangan bagi pegawai penyelenggara pemilu ini, khususnya untuk pegawai kelas jabatan 17.

Berikut besaran tunjangan kinerja yang didapatkan sejumlah pegawai Bawaslu berdasarkan Perpres Nomor 18 Tahun 2024:

  • Kelas 1 Rp 1.968.000,00
  • Kelas 2 Rp 2.089.000,00
  • Kelas 3 Rp 2.216.000,00
  • Kelas 4 Rp 2.350.000,00
  • Kelas 5 Rp 2.493.000 00
  • Kelas 6 Rp 2.702.000,00
  • Kelas 7 Rp 2.928.000 00
  • Kelas 8 Rp 3. 319.000,00
  • Kelas 9 Rp 3.781.000,00
  • Kelas 10 Rp 4. 551,000,00
  • Kelas 11 Rp 5. 183.000,00
  • Kelas 12 Rp 7.271.000,00
  • Kelas 13 Rp 8.562.000,00
  • Kelas 14 Rp 11.670.000,00
  • Kelas 15 Rp 14.721.000,00
  • Kelas 16 Rp 20.695.000,00
  • Kelas 17 Rp 29.085.000,000

Berikut tunjangan kinerja pegawai di lingkungan sekretariat jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2017.

  • Kelas 1 Rp 1.766.000,00
  • Kelas 2 Rp 1.867.000,00
  • Kelas 3 Rp 1.972.000,00
  • Kelas 4 Rp 2.082.000,00
  • Kelas 5 Rp 2.199.000 00
  • Kelas 6 Rp 2.399.000,00
  • Kelas 7 Rp 2.616.000 00
  • Kelas 8 Rp 2. 927.000,00
  • Kelas 9 Rp 3.348.000,00
  • Kelas 10 Rp 3.952,000,00
  • Kelas 11 Rp 4.519.000,00
  • Kelas 12 Rp 6.045.000,00
  • Kelas 13 Rp 7.293.000,00
  • Kelas 14 Rp 9.600.000,00
  • Kelas 15 Rp 12.518.000,00
  • Kelas 16 Rp 17.413.000,00
  • Kelas 17 Rp 24.930.000,000

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat