androidvodic.com

Sivitas Akademika Universitas Al-Azhar Indonesia Turut Sampaikan Pernyataan Sikap, Begini Isinya - News

Laporan Wartawan News, Glery Lazuardi

News, JAKARTA - Sivitas akademika Universitas Al-Azhar Indonesia menyampaikan pernyataan sikap menjelang pemungutan suara Pemilu 2024.

Pernyataan sikap itu disampaikan Ketua Senat Akademik, Suparji.

"Kami terus berkomitmen menjaga independensi dan integritas kampus sebagai garda ilmiah," kata dia dalam keterangannya pada Selasa (13/2/2024).

Sivitas akademika Universitas Al-Azhar Indonesia menyampaikan tujuh pernyataan sikap.

Pertama, KPU dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya harus sesuai dengan ketentuan konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa pemilihan umum ‎diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat ‎nasional, tetap, dan mandiri. 

"KPU pada konsep ketatanegaraan Indonesia merupakan komisi negara independen (independen regulatory agencies) atau lembaga penyokong/bantu (state auxiliary agencies) harus memiliki kapasitas, kompetensi, independensi, tidak diskriminatif dan tidak partisan," tuturnya.

Baca juga: Megawati Soekarnoputri Tegaskan Komitmen Jaga Pemerintahan Jokowi Hingga Akhir Masa Jabatan

Kedua, KPU harus dapat memberikan kepastian hukum bahwa putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Ketua Mahmakah Kontitusi RI Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi dan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menetapkan bahwa Ketua KPU dan beberapa anggota KPU telah melakukan pelenggaran etika dengan menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden dalam Pemilu 2024, tidak dapat menjadi dasar yang legitimasi untuk mengajukan keberatan atau gugatan terhadap proses atau hasil pemilu.   

Ketiga, KPU harus dapat mendukung dengan argumentasi yang obyektif dan rasional serta tersosialisasi secara massif kepada publik atas putusan DKPP yang menegaskan bahwa pencalonan Gibran tetap sah, meskipun KPU terlambat mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga proses dan hasil pemilu tidak ada unsur cacat moral, cacat etika atau cacat hukum.

Keempat, KPU harus dapat memastikan bahwa penyelenggaraan pemilu tidak ada penyimpangan dari nilai-nilai keadilan dan demokrasi sebagaimana cita-cita luhur kemerdekaan Republik Indonesia. Semua tahapan pemilu harus dilaksanakan dengan penuh integritas dan transparan.

Baca juga: Ketua KPU Papua Tengah : Perusakan Logistik Pemilu di Paniai Dipicu Masyarakat Termakan Hoax

Kelima, KPU harus responsif dan progresif terhadap berbagai dinamika yang dapat menciderai penyelenggaraan pemilu, antara lain dengan membangun sinergi dan kolaborasi kepada semua pihak untuk menciptakan situasi politik yang lebih inklusif serta harmonis demi terciptanya persatuan Indonesia yang merdeka, adil dan makmur.

Keenam, KPU harus bertanggung jawab penuh bahwa seluruh elit politik dan anak bangsa yang berperan dalam kontestasi pemilu secara otentik mengedepankan budaya malu, budaya ewuh pekewuh dan tidak mengajukan dirinya sebagai kebenaran dengan pembenaran-pembenaran secara subyektif. Setiap langkah dan kebijakan yang dipilih setidaknya menggunakan batu uji ideologi, konstitusi, moral, etika, nilai-nilai luhur bangsa dan regulasi.  

Ketujuh, KPU harus dapat menciptakan situasi yang kondusif dalam penyelenggaraan pemilu dan dapat memberikan narasi yang proporsional jika terjadi polemik yang dapat memperkeruh atmosfer politik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat