androidvodic.com

Berikut Urutan Penghitungan Suara di Pemilu 2024, Kinerja KPPS Jadi Faktor Krusial - News

News - Setelah masa-masa pengumpulan suara yang berlangsung dari pagi hingga siang hari, tahapan krusial yang selanjutnya bakal dilakukan dalam Pemilu 2024 adalah penghitungan suara.

Proses perhitungan suara dilakukan setelah para pemilih selesai memberikan suara di TPS.

Staf Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) nantinya akan bertanggung jawab dalam menghitung surat suara yang telah dikumpulkan.

Berikut adalah penjelasan mengenai langkah-langkah dalam penghitungan suara pada Pemilu.

Pengertian Penghitungan Suara

Penghitungan Suara Pemilu 2024 merujuk pada proses perhitungan surat suara oleh KPPS sesuai dengan Pasal 1 PKPU Nomor 8 Tahun 2018.

Tujuan dari proses ini adalah untuk menetapkan jumlah suara sah yang diperoleh oleh pasangan calon, mengidentifikasi surat suara yang dianggap tidak sah, menentukan jumlah surat suara yang tidak digunakan, serta mengidentifikasi surat suara yang rusak atau salah dicoblos.

Penghitungan Suara dilakukan pada jam 13.00 waktu setempat setelah proses pemungutan suara di TPS selesai.

Dengan demikian, penghitungan suara Pemilu 2024 dilakukan pada tanggal yang sama dengan pelaksanaan pemungutan suara, yakni tanggal 14 Februari 2024.

Urutan Penghitungan Suara

Berdasarkan informasi resmi dari Bawaslu RI, Penghitungan suara dilakukan dalam urutan penghitungan suara pertama dimulai terlebih dahulu untuk Pemilu Presiden dan Wakil Pressiden, kemudian dilanjutkan untuk Pemilu Anggota DPR, Pemilu Anggota DPD, Pemilu Anggota DPRD Provinsi dan terakhir untuk Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Baca juga: Di TPS 156 Kembang Utara Jakarta Barat Ganjar-Mahfud Unggul Atas Prabowo-Gibran dan Anies-Muhaimin

Terkait urutan penghitungan suara secara umum, semuanya dimulai dari tingkat paling dasar hingga mencapai tingkat nasional.

Pada tingkat dasar, penghitungan terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tempat pemilih memberikan surat suaranya.

Penghitungan suara dilaksanakan secara manual oleh KPPS setelah selesai proses pencoblosan.

Setelah selesai menghitung suara untuk pemilihan presiden, hasilnya dicatat dalam formulir C1 oleh KPPS.

Setiap TPS kemudian menyerahkan kotak suara serta dokumen administratif lainnya kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk dilanjutkan ke tahap rekapitulasi di tingkat kecamatan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat