androidvodic.com

Aiman Witjaksono Siapkan Bukti Hadapi Sidang Praperadilan soal Penyitaan Hp Kasus Aparat Tak Netral - News

Laporan Wartawan News, Abdi Ryanda Shakti

News, JAKARTA - Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono akan hadir dalam sidang perdana praperadilan soal penyitaan handphone dalam kasus dugaan hoaks aparat tak netral di Pemilu 2024.

Diketahui, sidang perdana itu akan digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini sekira pukul 10.00 WIB.

"Iya (Aiman Witjaksono) akan hadir. Sidangnya jam 10.00 WIB," kata Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrifa saat dihubungi News, Senin (19/2/2024).

Meski agenda sidang masih sebatas pemeriksaan identitas pemohon dan termohon, namun Finsensius mengungkap pihaknya sudah membawa bukti-bukti terkait kasus tersebut.

"Persiapan biasa, besok agenda masih pemeriksaan identitas para pihak dan sekaligus pembacaan permohonan praperadilan. Namun kami tetap siapkan bukti-bukti yang ada," jelasnya.

Sebelum itu, pihak Polda Metro Jaya mengaku siap melawan dalam sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan Aiman Witjaksono tersebut.

"Siap hadir (sidang perdana) dan sudah kami persiapkan," ucap Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Leonardus Simarmata kepada News, Sabtu (17/2/2024).

Hp Disita karena Tak Mau Ungkap Sumber

Juru Bicara (Jubir) TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono menduga penyitaan ponselnya oleh polisi karena dirinya tak mau mengungkap narasumber informasi aparat tak netral di Pemilu 2024.

Saat penyidik hendak menyita hpnya, Aiman mengaku berdebat dengan polisi selama dua jam saat diperiksa di Polda metro Jaya untuk mempertahankan gawainya tersebut.

"Saya pribadi sebelum HP itu disita memang ditanyakan sebenarnya siapa narsumnya. Saya tidak menjawab sampai beberapa kali pertanyaan itu saya tetap tidak mau jawab," kata Aiman di Media Center TPN, Jakarta Pusat, Selasa (30/1/2024).

"Oleh karena itu kemudian penyidik sepertinya dari jawaban saya yang tidak mau memberikan informasi siapa sumber saya lalu melakukan penyitaan," imbuhnya.

Namun, Aiman akhirnya mengalah dan memberikan hp hingga akun Instagramnya karena penyidik menunjukan surat izin penyitaan dari pengadilan.

Potensi dijerat pasal obstruction of justice atau perintangan penyidikan itu yang membuat Aiman memberikan apa yang ingin disita penyidik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat