androidvodic.com

Ini Hitung-hitungan Kekuatan Fraksi di DPR Jika Hak Angket Digulirkan, Jokowi Bisa Dilengserkan? - News

News, JAKARTA -  Dua koalisi partai politik yang mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden di Pilpres 2024 mengancam akan menggulirkan Hak Angket di DPR RI.

Dua koalisi itu adalah Koalisi PDIP dan Koalisi Perubahan.

Koalisi PDIP beranggotakan PDIP dan PPP yang mengusung paslon nomor urut 03 Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024.

Koalisi Perubahan terdiri dari Partai Nasdem, PKB, dan PKS yang mengusung paslon nomor urut 01  Anies-Muhaimin.

Hak Angket dugaan kecurangan pemilu pertama kali diutarakan capres Ganjar Pranowo.

Seperti diketahui berdasarkan hitung cepat dan hasil rekapitulasi sementara KPU, dua paslon ini yakni Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud untuk sementara kalah di Pilpres 2024.

Baca juga: Reaksi Jokowi, Anies hingga Gibran soal Wacana Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024

Hak angket adalah hak untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Hak angket akan meminta pertanggungjawaban terhadap pemerintah dan penyelenggara Pemilu termasuk presiden. 

Pertanyaannya apakah hak angket ini bisa lolos di DPR?

Berikut hitung-hitungan koalisi di DPR Saat Ini

Koalisi pengusung hak angket terdiri dari Koalisi PDIP dan Koalisi Perubahan terdiri dari lima fraksi atau perpanjangan tangan parpol di DPR yakni PDIP, PPP, PKS, Nasdem, dan PKB.

Adapun kursi lima fraksi itu di DPR adalah :

  • Nasdem: 59 kursi (9,05 persen)
  • PKB: 58 kursi (9,69 persen)
  • PKS: 50 kursi  (8,21 persen)
  • PDI-P: 128 kursi (19,33 persen)
  • PPP: 19 kursi  (4,52 persen)

Jika ditotal maka jumlah kursi fraksi pengusul Hak Angket di DPR adalah 314 anggota DPR (50,8 persen).

Koalisi Pendukung Pemerintah

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat