Saat Ganjar dan Mahfud Beda Pandangan soal Hak Angket: Mendukung Juga Nggak Ada Gunanya - News
News, JAKARTA - Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo setuju dan mendorong adanya hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ganjar juga mendorong DPR untuk segera melakukan pemanggilan terhadap penyelenggara Pemilu.
Politikus berambut putih itu mengatakan bahwa sehari setelah pencoblosan, pihaknya bersama partai pengusung langsung melakukan evaluasi.
Baca juga: Akbar Faisal: Partai Pendukung Anies dan Ganjar Harus Serius Menggulirkan Hak Angket di DPR
“Apakah benar terjadi situasi anomali-anomali, jawabannya iya. Apakah benar sistemnya ini ada kejanggalan jawabannya iya. Apakah benar ada cerita-cerita di masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan jawabannya iya,” katanya kepada awak media di Jakarta, Rabu (21/2/2024).
Menyikapi hal itu, maka perlu dilakukan pengawasan. Pertama, dengan cara meminta klarifikasi kepada penyelenggara Pemilu, atau kedua lewat jalur partai politik.
“Maka kalau ingin melihat, membuktikan dan mengetahui hak angket paling bagus karena menyelidiki. Di bawahnya, interpelasi,” katanya.
Baca juga: Wacana Pengguliran Hak Angket, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja: Silakan Saja
Untuk itu, Capres yang berpasangan dengan Mahfud MD itu mendorong DPR untuk mengambil sikap dengan memanggil penyelengara Pemilu.
“Minimum sebenarnya komisi II memanggil penyelenggara Pemilu, apa yang terjadi. IT-nya, kejadian tiap TPS kok melebihi 300 ini kan anomali, masak diam saja. Mestinya DPR segera ambil sikap undang penyelenggara Pemilu, undang masyarakat. Sehingga mereka bisa menyampaikan. Dan problem ini bisa dibawa ke zona netral dan masyarakat bisa tahu,” ujarnya.
Diketahui, pelaksanaan Pemilu 2024 terjadi beberapa kejanggalan, terutama proses rekapitulasi KPU melalui Sirekap.
Selain itu, munculnya dugaan kecurangan-kecurangan dalam penghitungan kertas hasil suara di banyak TPS.
Mahfud MD Beda Pandangan
Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD berbicara soal wacana hak angket untuk menyelediki dugaan kecurangan pemu 2024.
Berbagai pihak juga telah berkomentar terkait wacana tersebut.
Ada pihak yang mengganggap penggunaan hak angket tersebut perlu diajukan oleh DPR.
Sebagian pihak, mamandang hak angket tersebut tidak perlu diajukan karena masih terlalu dini mengingat proses pemilu masih berlangsung.
Terkini Lainnya
Pemilu 2024
Mahfud MD menegaskan penggunaan hak angket tersebut tidak perlu mendapatkan dukungan darinya.
Mahfud MD Beda Pandangan
Pemilu 2024
BERITA REKOMENDASI
Bawaslu: Pemilu Ulang di Sumatera Barat Berjalan Baik
KPU Pastikan Seluruh Logistik Pemilu Ulang Telah Didistribusikan
BERITA TERKINI
berita POPULER
Makin Mesra dengan PKB 37 Hari Jelang Pendaftaran, Anies Santai Belum Punya Tiket di Pilgub Jakarta
Riza Patria Tegaskan Sampai Saat Ini Gerindra Masih Mendukung Ridwan Kamil Maju di Pilgub Jakarta
PKB PeDe Bisa Kalahkan Khofifah di Pilkada 2024: Jatim Butuh Figur yang Tak Punya Beban Masa Lalu
Survei Pilkada Kabupaten Bogor: Jaro Ade Unggul, Ada Potensi All KIM Final
Saling Sindir Anies-Heru Budi Buntut Kritik Program Jakarta, Singgung Kambing Hitam Jelang Pilkada