androidvodic.com

Ketua Bawaslu RI Sebut Hak Angket Kewenangan DPR, Bukan di Bawaslu - News

Laporan Wartawan News, Mario Christian Sumampow

News, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja turut menyoroti soal pengguliran hak angket terkait pelanggaran Pemilu 2024.

Sebagaimana diketahui hak angket yang merupakan ranah DPR RI disampaikan calon presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo untuk mengungkap indikasi kecurangan pada Pemilu 2024.

Dalam mekanisme sistem politik, Bagja mengatakan pihaknya tidak bisa menilai soal hak angket.

Bawaslu tidak masuk dalam kerangka itu.

“Dalam mekanisme sistem politik, kami tidak bisa menilai hal tersebut. Kami tidak dalam kerangka itu," ujar Bagja dalam keterangannya, Jumat (23/2/2025).

Baca juga: Ganjar Akui Belum Komunikasi dengan Kubu Anies soal Hak Angket

Sebagai salah satu penyelenggara Pemilu, Bagja mengatakan fungsi Bawaslu hanya menindak-lanjuti pelanggaran sesuai Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Bahkan berdasarkan UU itu Bawaslu tidak berhak mengomentari inisiatif pengajuan hak angket.

“Menindaklanjuti pelanggaran iya, tapi jika kemudian ini dibawa ke dalam mekanisme Dewan Perwakilan Rakyat, ya itu kewenangan dari Dewan Perwakilan Rakyat, bukan ada di Bawaslu,” paparnya.

Saat ini, jelas Bagja, Bawaslu fokus untuk menyiapkan dan mengawasi proses rekapitulasi penghitungan suara.

Pihaknya juga sedang menghimpun hasil pengawasan jajaranya di tingkat kabupaten dan kota.

Hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Ganjar mendorong dua partai pengusungnya yakni PDI Perjuangan (PDIP) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggunakan hak angket di DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu Presiden 2024. Namun, apabila DPR tak siap dengan hak angket, ia mendorong penggunaan hak interpelasi.

Ganjar mengungkapkan, usulan untuk menggulirkan hak angket di DPR telah disampaikannya dalam rapat kordinasi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud beberapa waktu lalu.

Pada kesempatan itu, Ganjar juga membeberkan ribuan pesan yang masuk dari relawan dan masyarakat berupa foto, dokumen, atau video atas berbagai dugaan kecurangan yang terjadi di Pilpres 2024.

Menurutnya, DPR dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui dugaan kecurangan tersebut, termasuk meminta pertanggung jawaban KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara pemilu. Sebab, kecurangan dalam Pilpres 2024 tak boleh didiamkan.

Ganjar menyadari suara partai pengusungnya tak cukup di DPR. Oleh karena itu, ia berharap dukungan dari partai politik pengusung pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) untuk mengajukan hak angket dan interpelasi.

Dia menjelaskan  dengan keterlibatan Partai NasDem, PKS, PKB, serta PDI Perjuangan dan PPP, maka hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu dapat digolkan oleh lebih dari 50 persen anggota DPR.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat