Pihak Aiman Witjaksono Cecar Ahli Pidana Unkris soal Keabsahan Dua Surat Izin Sita Penyidik PMJ - News
Laporan wartawan News, Fahmi Ramadhan
News, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono mencecar Ahli Pidana Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Warasman Marbun dengan pertanyaan soal keabsahan surat izin sita yang diajukan penyidik Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal itu terjadi dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan Aiman Witjaksono terkait penyitaan ponsel oleh Polda Metro Jaya dalam penyidikan kasus dugaan penyhebaran berita bohong 'polisi tak netral' di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (23/2/2024).
Kuasa hukum Aiman, Finsensius Mendrofa kala itu mempertanyakan terkait surat izin sita kedua pada saat penyidik Ditreskrimsus Polda Metro ketika hendak menyita barang bukti berupa Simcard, akun Instagram dan Email milik Aiman Witjaksono.
Padahal kata Finsen, saat itu penyidik telah mengajukan surat izin sita ketika menyita ponsel merk Xiaomi milik Aiman pada saat penyidikan kasus dugaan polisi tidak netral.
"Menurut saudara ahli, apakah secara KUHAP hal itu diperkenankan?" tanya Finsen dalam persidangan.
Warasman pun berpandangan bahwa izin sita kedua yang diajukan pihak Polda Metro ke Ketua PN Jakarta Selatan adalah sah karena hal itu berkaitan dengan berkas perkara yang tengah diusut.
Namun setelah itu, Finsensius kembali melayangkan pertanyaan kepada ahli.
"Baik, kalau gitu, yang mana yang sah, izin pertama, kedua, atau kedua-duanya?" cecar Finsensius.
Lalu Warasman pun mengklaim, bahwa izin kedua yang diajukan penyidik justru memperkuat izin pertama yang sebelumnya telah diajukan kepada ketua pengadilan negeri.
Ia pun menilai bahwa baik izin pertama ataupun izin kedua yang diajukan penyidik merupakan suatu hal yang sah lantaran bersifat memperkuat izin yang diajukan penyidik.
"Keduanya sah, karena yang penting dia menyatakan benda yang penetapan itu karena legalitasnya kalau berkasnya diajukan ke jaksa untuk memperkuat," kata dia.
Baca juga: Real Count KPU Pilpres 2024 Terbaru: Prabowo-Gibran 65 Juta Suara, Anies-Muhaimin 26 Juta Lebih
Finsen yang merasa belum puas dengan jawaban ahli itu pun kembali melayangkan pertanyaan berikutnya.
Saat itu Finsen merasa heran kenapa jika izin sita pertama yang diajukan penyidik sudah sesuai KUHAP lalu justru penyidik kembali mengajukan izin kedua.
Terkini Lainnya
Pilpres 2024
Warasman pun berpandangan bahwa izin sita kedua yang diajukan pihak Polda Metro ke Ketua PN Jakarta Selatan adalah sah karena hal itu berkaitan dengan
Pilpres 2024
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
PKB Ogah Ikuti Kemauan PKS, Cak Imin Inginkan Sosok Lain jadi Cawagub Pendamping Anies
6 Hasil Survei Terbaru Pilkada Jateng 2024: Elektabilitas Kaesang Lampaui Hendi hingga Kapolda
PKB Tetap Dorong Gus Yusuf dan Tak Khawatir Elektabilitas Kaesang di Pilkada Jateng 2024,
KIM Buka Peluang Usung Kaesang di Pilkada Jawa Tengah 2024, Elite Gerindra: Kampungnya Jokowi
DPW PPP Bengkulu Gelar Mukerwil, Mardiono Instruksi Sukseskan Calon yang Diusung di Pilkada