Pengadilan Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono Lawan Polisi, Penyitaan HP Sah - News
Laporan wartawan News, Fahmi Ramadhan
News, JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Delta Tamtama menolak gugatan praperadilan juru bicara Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono melawan Polda Metro Jaya terkait penyitaan ponsel dalam penyidikan kasus dugaan penyebaran berita bohong soal "polisi tak netral" pada Pemilu 2024.
Dalam pembacaan putusan di ruang sidang, Hakim Delta menilai bahwa penyitaan ponsel yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sah dan sesuai prosedur.
"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menghukum pemohon membayar perkara sejumlah nihil," ucap hakim Delta Tamtama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).
Sebelumnya, Aiman telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya terkait penyitaan ponsel miliknya dalam proses penyidikan kasus polisi tidak netral pada Pemilu 2024.
Adapun sidang perdana praperadilan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/2/2024).
Dalam salah satu poin permohonannya, Kuasa Hukum Aiman, Finsesius Mendrofa meminta agar Hakim Tunggal Delta Tama memerintahkan pihak termohon yakni Polda Metro Jaya mengembalikan barang bukti yang telah disita dari kliennya.
"Menetapkan dan memerintahkan Termohon untuk mengembalikan barang bukti yang telah disita dari Pemohon," ucap Finsensius saat bacakan permohonan di ruang sidang.
Baca juga: Penggunaan Angket Terhadap Penyalahgunaan Kewenangan dalam Pemilu 2024
Adapun barang bukti yang dipersoalkan yakni penyitaan satu unit ponsel merk Xiaomi, satu buah simcard, satu buah akun instagram dengan username @aimanwitjaksono serta satu buah akun email milik Aiman.
Menurut Finsensius, penyitaan yang dilakukan pihak termohon melanggar kemerdekaan pers dan hak asasi kliennya selaku pemohon sebagai warga negara yang berprofesi sebagai wartawan.
Selain itu dalam permohonannya itu, Aiman juga menilai penyitaan yang dilakukan termohon dilakukan tanpa hak dan bertentangan dengan izin penyitaan yang ditanda-tangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut dia, penyitaan itu telah melanggar ketentuan Pasal 38 ayat 1 KUHP yang berbunyi, "Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri Setempat".
"Artinya yang berwenang mengeluarkan izin penyitaan adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bukan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Finsensius.
Atas pertimbangan itu Finsensius pun meminta agar hakim mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan kliennya.
Selain itu ia juga meminta agar hakim menyatakan bahwa penyitaan yang dilakukan termohon batal demi hukum.
"Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya, menetapkan dan menyatakan penyitaan nomor 3/Pen.Sit/2024/PnJkt.Sel tertanggak 24 Januari 2024 tidak sah dan batal demi hukum," pungkasnya.
Terkini Lainnya
Pilpres 2024
Dalam pembacaan putusan di ruang sidang, Hakim Delta menilai bahwa penyitaan ponsel yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sah
Jelang Vonis, Eks Bawaslu Harap Ketua KPU Hasyim Asyari Dipecat atas Dugaan Tindak Asusila PPLN
Pilpres 2024
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
PKB Ogah Ikuti Kemauan PKS, Cak Imin Inginkan Sosok Lain jadi Cawagub Pendamping Anies
6 Hasil Survei Terbaru Pilkada Jateng 2024: Elektabilitas Kaesang Lampaui Hendi hingga Kapolda
PKB Tetap Dorong Gus Yusuf dan Tak Khawatir Elektabilitas Kaesang di Pilkada Jateng 2024,
KIM Buka Peluang Usung Kaesang di Pilkada Jawa Tengah 2024, Elite Gerindra: Kampungnya Jokowi
DPW PPP Bengkulu Gelar Mukerwil, Mardiono Instruksi Sukseskan Calon yang Diusung di Pilkada