androidvodic.com

Real Count Caleg Artis Dapil Jabar III, IV, V per 29 Februari: Primus, Desy Ratnasari Posisi Pertama - News

News - Berikut ini hasil perolehan suara sementara calon legislatif (caleg) artis di daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat III, IV, dan V per Kamis (29/2/2024).

Di dapil Jabar III ada artis senior Derry Drajat yang maju sebagai caleg DPR RI dari Gerindra.

Namun dengan hasil real count sementara dari KPU, Derry Drajat sulit lolos karena baru mendapatkan 2.883 suara.

Sementara, di dapil Jabar IV, nama artis senior Desy Ratnasari turut maju sebagai caleg DPR RI dari PAN.

Artis sekaligus politisi tersebut diprediksi lolos karena telah mendapat suara sebesar 32.279. 

Sebagai informasi, Desy juga merupakan anggota DPR RI periode 2019-2024.

Kemudian, di dapil Jabar V terdapat sejumlah artis, yaitu Tommy Kurniawan, Ramzi, Primus Yustisio, dan Anang Hermansyah.

Dari keempat nama caleg artis ini, yang berpeluang lolosnya paling besar adalah Primus Yustisio.

Caleg artis dari PAN itu telah mengantongi 66.091 suara dan menempati posisi pertama dari 9 caleg PAN.

Berikut ini merupakan hasil perolehan suara sementara caleg artis di Dapil Jabar per Kamis (29/2/2024) pukul 15.00 WIB:

Dapil Jabar III

  • Derry Drajat (Gerindra): 2.883 berada di posisi kelima dari 9 caleg. 

Baca juga: Hasil Real Count Sementara KPU RI: Perolehan Suara Yasonna Laoly Tertinggal Jauh dari Sofyan Tan

Dapil Jabar IV

  • Desy Ratnasari (PAN) : 32.279 berada di posisi pertama dari 6 caleg. 

Dapil Jabar V

  • Tommy Kurniawan (PKB): 52.037 berada di posisi pertama dari 9 caleg.
  • Ramzi (NasDem) : 18.066 berada di posisi ketiga dari 9 caleg.
  • Primus Yustisio (PAN) : 65.752 berada di posisi pertama dari 9 caleg.
  • Anang Hermansyah (PDIP): 19.440 berada di posisi kedua dari 9 caleg.

Sebagai informasi, jumlah suara masuk mencapai 60.90 persen dari 85.532 Tempat Pemungutan Suara dengan total 140.457 TPS.

Pantau hasil Pemilu 2024 di sini.

*) Disclaimer

- Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

- Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat -pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(News/Rinanda)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat