androidvodic.com

Catatan Bawaslu Soal Dugaan Pelanggaran Administrasi Proses Pemungutan Suara di PPLN Islamabad - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

News, JAKARTA - Ada dugaan pelanggaran administrasi di PPLN Islamabad, Pakistan yang berkaitan dengan daftar pemilih tambahan (DPTb) dalam proses pemungutan suara di wilayah tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (1/3/2024).

Dalam catatan Bawaslu terdapat 21 pemilih yang belum terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) Islamabad dan dimasukkan ke DPTb secara manual dengan catatan nama pemilih terdaftar di dalam negeri.

Hal yang jadi sorotan Bawaslu sebab 21 pemilih itu harusnya menunjukkan Form A Pindah Memilih untuk dapat masuk dalam DPTb. Di satu sisi, Bawaslu melihat pihak PPLN juga harus menyediakan formulir serupa. Namun hal itu tak dilakukan. 

"Saran perbaikan Bawaslu waktu itu Panwas memberikan saran perbaikan berupa peringatan secara lisan untuk menunjukkan atau menyediakan Form A Pindah Memilih namun tidak ditindaklanjuti oleh PPLN," kata Lolly dalam rapat pleno. 

Merujuk pada aturan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, seharusnya 21 pemilih tersebut dimasukkan ke daftar pemilih khusus (DPK). Sebab, kata dia, syarat DPTb ialah melampirkan form A pindah memilih.

"Karena kalau melihat regulasi UU Nomor 7 seharusnya dia tidak masuk sebagai DPTb tetapi harus dimasukkan sebagai DPK karena proses ini maka pelanggaran administrasi akan diproses," tegasnya.

"Kalau bagi Bawaslu maka poin pentingnya adalah saran perbaikan diberikan tapi tidak direspons PPLN maka terkait hal ini tentu kami harus melakukan mekanisme pelanggaran administrasi," lanjutnya.

Ketua PPLN Islamabad Arrozi M Munib menjelaskan 21 pemilih yang dimasukkan ke DPTb secara manual itu memang tidak melampirkan form A pindah memilih.

Hal itu lantaran mereka tidak masuk ke kategori DPK.

Arrozi menuturkan dirinya juga sempat berkonsultasi dengan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait permasalahan tersebut. Arrozi menyampaikan saat itu Hasyim mengarahkan untuk 21 pemilih tersebut dimasukkan ke DPTb.

"Kami konsultasikan langsung ke Bapak Ketua KPU ini bagaimana, pelayanannnya tetap dilayani hanya dilayani dengan dimasukkan ke dptb tapi by manual, bukan yang by system. Kalau by sistem kan sudah ada daftar hadirnya, daftar namanya, cuma yang kalau yang seperti ini dicatat sebagai DPTb tapi manual," tuturnya.

Namun, Lolly mengatakan Bawaslu telah memberi peringatan kepada PPLN Islamabad agar menyediakan form A pindah memilih. Tetapi, kata dia, PPLN Islamabad tidak merespons hal tersebut.

Baca juga: Cara Mengecek DPTb Pemilu 2024 bagi Pemilih yang Pindah Memilih

Lolly mengatakan hal tersebut tetap dimasukkan ke dalam pelanggaran administrasi. Meskipun, Lolly menyebut adanya arahan dari Ketua KPU RI.

"Artinya begini, kalau ada arahan dari atas tapi tidak sesuai prosedur ya Bawaslu tidak akan bisa menganggapnya tidak ada pelanggaran prosedur," tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat