Catatan Bawaslu Soal Dugaan Pelanggaran Administrasi Proses Pemungutan Suara di PPLN Islamabad - News
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
News, JAKARTA - Ada dugaan pelanggaran administrasi di PPLN Islamabad, Pakistan yang berkaitan dengan daftar pemilih tambahan (DPTb) dalam proses pemungutan suara di wilayah tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (1/3/2024).
Dalam catatan Bawaslu terdapat 21 pemilih yang belum terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) Islamabad dan dimasukkan ke DPTb secara manual dengan catatan nama pemilih terdaftar di dalam negeri.
Hal yang jadi sorotan Bawaslu sebab 21 pemilih itu harusnya menunjukkan Form A Pindah Memilih untuk dapat masuk dalam DPTb. Di satu sisi, Bawaslu melihat pihak PPLN juga harus menyediakan formulir serupa. Namun hal itu tak dilakukan.
"Saran perbaikan Bawaslu waktu itu Panwas memberikan saran perbaikan berupa peringatan secara lisan untuk menunjukkan atau menyediakan Form A Pindah Memilih namun tidak ditindaklanjuti oleh PPLN," kata Lolly dalam rapat pleno.
Merujuk pada aturan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, seharusnya 21 pemilih tersebut dimasukkan ke daftar pemilih khusus (DPK). Sebab, kata dia, syarat DPTb ialah melampirkan form A pindah memilih.
"Karena kalau melihat regulasi UU Nomor 7 seharusnya dia tidak masuk sebagai DPTb tetapi harus dimasukkan sebagai DPK karena proses ini maka pelanggaran administrasi akan diproses," tegasnya.
"Kalau bagi Bawaslu maka poin pentingnya adalah saran perbaikan diberikan tapi tidak direspons PPLN maka terkait hal ini tentu kami harus melakukan mekanisme pelanggaran administrasi," lanjutnya.
Ketua PPLN Islamabad Arrozi M Munib menjelaskan 21 pemilih yang dimasukkan ke DPTb secara manual itu memang tidak melampirkan form A pindah memilih.
Hal itu lantaran mereka tidak masuk ke kategori DPK.
Arrozi menuturkan dirinya juga sempat berkonsultasi dengan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait permasalahan tersebut. Arrozi menyampaikan saat itu Hasyim mengarahkan untuk 21 pemilih tersebut dimasukkan ke DPTb.
"Kami konsultasikan langsung ke Bapak Ketua KPU ini bagaimana, pelayanannnya tetap dilayani hanya dilayani dengan dimasukkan ke dptb tapi by manual, bukan yang by system. Kalau by sistem kan sudah ada daftar hadirnya, daftar namanya, cuma yang kalau yang seperti ini dicatat sebagai DPTb tapi manual," tuturnya.
Namun, Lolly mengatakan Bawaslu telah memberi peringatan kepada PPLN Islamabad agar menyediakan form A pindah memilih. Tetapi, kata dia, PPLN Islamabad tidak merespons hal tersebut.
Baca juga: Cara Mengecek DPTb Pemilu 2024 bagi Pemilih yang Pindah Memilih
Lolly mengatakan hal tersebut tetap dimasukkan ke dalam pelanggaran administrasi. Meskipun, Lolly menyebut adanya arahan dari Ketua KPU RI.
"Artinya begini, kalau ada arahan dari atas tapi tidak sesuai prosedur ya Bawaslu tidak akan bisa menganggapnya tidak ada pelanggaran prosedur," tuturnya.
Terkini Lainnya
Pemilu 2024
Ada dugaan pelanggaran administrasi di PPLN Islamabad, Pakistan yang berkaitan dengan daftar pemilih tambahan (DPTb)
PPP Kasih Sinyal Dukung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024
Pemilu 2024
BERITA REKOMENDASI
MK Putuskan 20 Pemungutan Suara Ulang, Digelar Tanpa Kampanye
KASN Terima Laporan 464 ASN Tak Netral di Pemilu 2024
BERITA TERKINI
berita POPULER
KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang di Sumbar, Bawaslu: Pertama dalam Sejarah Pemilu Satu Provinsi
PAN Tak Masalah jika Pendamping Bobby di Pilkada Sumut dari Partai Golkar
Poros Ketiga Pilkada Jakarta dari PDIP Diprediksi Melempem, Pengamat Sarankan Mega Dukung Anies Saja
PKB Ogah Ikuti Kemauan PKS, Cak Imin Inginkan Sosok Lain jadi Cawagub Pendamping Anies
RK Belum Pasti, PAN Minta Parpol di KIM Berembuk soal Cagub Jagoan untuk Pilkada Jakarta