androidvodic.com

Real Count Caleg Artis Dapil Jabar VI dan VII, 1 Maret: Choky Sitohang 6.510, Aldi Taher 1.493 - News

News - Berikut hasil perolehan suara sementara calon anggota legislatif (caleg) artis di daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat VI dan VII per Jumat (1/3/2024).

Di dapil VI Jawa Barat, terdapat aktor Vicky Prasetyo yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI untuk dapil Jabar VI, dan diusung oleh Partai Perindo.

Musisi Doadibadai Holli alias Badai Kerispatih juga mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dapil Jawa Barat VI, yang diusung oleh PSI.

Selain itu, presenter Choky Sitohang mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI yang diusung oleh Partai NasDem.

Sementara di dapil Jawa Barat VII, aktor Verrell Bramasta mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Tak hanya Verrell Bramasta, aktris Rieke Diah Pitaloka juga mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dari dapil Jawa Barat VII yang diusung PDIP.

Selain itu, komedian Aldi Taher mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI yang diusung Partai Perindo.

Berikut ini hasil perolehan suara sementara caleg artis di Dapil Jabar VI dan VII per Jumat (1/3/2024) pukul 10.48 WIB:

Dapil Jabar VI

  • Vicky Prasetyo (Perindo): 2.158 berada urutan pertama dari 6 caleg.
  • Doadibadai Holli (PSI): 1.335 menempati di urutan ke-6 dari 6 caleg.
  • Choky Sitohang (NasDem): 6.510 berada di urutan kedua dari 6 caleg.

Dapil Jabar VII

  • Verrell Bramasta (PAN): 32.844 berada di urutan pertama dari 10 caleg.
  • Rieke Diah Pitaloka (PDIP): 20.972 menempati urutan pertama dari 10 caleg.
  • Aldi Taher (Perindo): 1.493 berada di urutan pertama dari 10 caleg.

Baca juga: Real Count Caleg Artis Dapil Jabar III, IV, V per 29 Februari: Primus, Desy Ratnasari Posisi Pertama

Pantau hasil real count KPU Pemilu 2024 di sini.

*) Disclaimer

- Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

- Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat -pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(News/Gabriella)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat