androidvodic.com

Talkshow Kacamata Hukum Tribunnews 4 Maret 2024: Pro Kontra MK Ubah Ambang Batas Parlemen - News

News - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan terbaru terkait ambang batas (parliamentary threshold) perolehan suara partai politik yang bisa melenggang ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

MK memerintahkan pembentuk undang-undang mengubah angka ambang batas parlemen yang saat ini sebesar 4 persen suara sah nasional dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Besaran ambang batas itu diminta diubah lewat sidang uji materi yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), selaku pemohon.

Dalam petitumnya, Perludem menganggap ketentuan ambang batas tersebut menghilangkan suara rakyat atau pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi di DPR.

Sejalan dengan itu, MK pun menilai ketentuan ambang batas empat persen yang diatur di dalam UU Pemilu tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa penentuan ambang batas parlemen harus rasional.

Link Youtube: 

Di sisi lain, selama ini tidak ada penjelasan rasional di balik angka 4 persen ambang batas parlemen yang diatur dalam UU Pemilu.

Putusan ini juga menuai pro dan kontra dari sejumlah pihak.

Kendati demikian, ambang batas parlemen tersebut tetap konstitusional sepanjang tetap berlaku di Pemilu DPR 2024.

Ambang batas parlemen menjadi konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya.

Dengan kata lain, MK menyebut ambang batas empat persen harus diubah sebelum Pemilu serentak tahun 2029.

Lebih lanjut, akan kita bahas di Kacamata Hukum dengan tema 'Pro-Kontra MK Ubah Ambang Batas Parlemen'. 

Simak perbincangan dalam program Kacamata Hukum dengan Pakar Hukum Tata Negara UNS, Dr Isharyanto, S.H.,M.Hum.

Simak di YouTube Tribunnews, Senin, 4 Maret 2024, mulai pukul 19.00 WIB.

(News)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat