Partai Baru Sulit Bersaing, Pengamat Menilai Aturan Ambang Batas Parlemen Buang-buang Suara Rakyat - News
Laporan Wartawan News Rahmat W Nugraha
News, JAKARTA - Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Voxpol, Pangi Syarwi Chaniago menilai aturan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold buang-buang suara rakyat.
Hal itu dikatakan Pangi karena partai baru sulit bersaing untuk bisa mendapatkan suara hingga 4 persen di pemilihan legislatif.
“Parliamentary threshold 4 persen dipilih sebagai upaya untuk menyederhanakan jumlah partai, agar semakin rendah fragmentasi di parlemen. Namun jangan sampai memberangus suara rakyat yang telah memilih caleg dan partai,” kata Pangi kepada News Senin (4/3/2024).
Ia melanjutkan ambang batas 4 persen Parliamentary Threshold hanya menguntungkan posisi partai petahana di parlemen. Partai kecil akan sulit dan tertatih-tatih memenuhi ambang batas tersebut.
Baca juga: Golkar-kan Gibran Butuh Keberanian, Pangi: Jadi Sinyal Perang Terbuka Jokowi dan PDIP
“Ambang batas Parliamentary Threshold menghambat partai politik baru, banyak suara yang terbuang sia-sia tidak menjadi kursi. Harusnya kalau sudah mendapatkan perolehan suara sebesar 200.000 maka sudah harus bisa di konversi menjadi 1 kursi di DPR,” jelasnya.
Prinsipnya kata Pangi, tidak boleh ada suara rakyat yang terbuang sia-sia tanpa menjadi kursi, supaya rakyat makin banyak wakilnya di parlemen, itu makin bagus dan berkualitas.
Atas hal itu ia juga menilai penghapusan ambang batas parliamentary threshold 4 persen merupakan hal positif. Guna mengakomodasi kepentingan partai kecil dan menengah agar punya pengalaman wakil rakyat, punya kursi di parlemen.
“Tidak boleh ada motivasi menghalau partai baru untuk masuk ke dalam parlemen. Kalau dulu ambang batas diterapkan 4 persen, waktu awal awal, dipastikan Gerindra, Nasdem dan Hanura tidak bakal lolos ke parlemen di era itu,” tegasnya
Terkini Lainnya
Pemilu 2024
Ambang batas 4 persen Parliamentary Threshold hanya menguntungkan posisi partai petahana di parlemen.
Mahfud MD Minta Partai Politik Pilih Calon Kepala Daerah yang Punya Elektabilitas dan Moralitas
Pemilu 2024
BERITA REKOMENDASI
Respons Kuasa Hukum Soal MK Kabulkan Sebagian Gugatan PPP
BERITA TERKINI
berita POPULER
Jempol dari Puan untuk Kaesang, 'Kandang Banteng' Jateng Bakal Jadi Arena Pertarungan Jokowi Vs PDIP
PKS Inginkan Anies Duet dengan Sohibul Iman, PKB: Bagusnya Tidak Borong Dua Posisi Sekaligus
Pengamat Sebut Jawa Tengah 'Kandang Banteng' Bisa Pudar Jika PDIP Pasang Paslon Biasa
Bukan Sohibul Iman, PKB Nilai Anies Baswedan Butuh Pasangan yang Heterogen di Pilkada Jakarta
PKS Usung Sohibul Iman Jadi Cawagub Anies, HNW: Tak Bisa Diubah Lagi