androidvodic.com

Bawaslu Jakarta Pusat Panggil Dua Caleg Demokrat yang Dilaporkan Atas Dugaan Politik Uang - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

News, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum Jakarta Pusat (Bawaslu Jakpus) memanggil dua orang calon anggota legislatif (caleg) Partai Demokrat untuk diklarifikasi sebagai terlapor dalam kasus dugaan money politic atau politik uang

Mereka adalah caleg DPR RI dari dapil DKI Jakarta 2, Melani Leimena Suharli dan caleg DPRD DKI Jakarta dari dapil DKI Jakarta 7, Ali Muhammad Johan. Keduanya diminta klarifikasi oleh Bawaslu Jakarta Pusat pada Jumat (8/3/2024) besok.

Baca juga: Dalami Kasus Dugaan Politik Uang Caleg, Bawaslu Jakarta Pusat Periksa Pelapor

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Dan Datin Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Triyanto Putro mengatakan pihaknya sudah meminta klarifikasi dari pelapor dan saksi dalam kasus ini. 

Klarifikasi terhadap tindakan dugaan politik uang yang dilakukan dua caleg Partai Demokrat akan dilakukan secara tertutup.

“Pelapor dan saksi sudah. Cuma, terlapornya baru kita undang besok. Kalau untuk klarifikasi kan sifatnya rahasia ya, internal," ujar Dimas saat dihubungi, Kamis (7/3/2024) 

Baca juga: Caleg Demokrat Jembrana Bawa Bukti 2 Lembar Rp 50 Ribu ke Bawaslu, Lapor Dugaan Politik Uang

Lebih lanjut, Dimas memastikan dalam penanganan kasus dugaan politik uang pihaknya berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan, karena ketiga lembaga ini tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang menangani tindak pidana pemilu. 

"Kita harus koordinasi dengan Gakkumdu kan, karena ini persoalannya kan pidana pemilu kan. Jadi kita masih terus berkoordinasi juga dengan Gakkumdunya juga, yaitu kepolisian dan kejaksaan juga. Masih proses," tandasnya.

Sebelumnya, Anggota Bawaslu RI, Puadi telah membenarkan penanganan kasus dugaan pelanggaran politik uang dua caleg Partai Demokrat telah dilimpahkan ke Bawaslu tingkat kota yang sesuai dengan lokasi kejadian perkara.

“Benar, laporan ke Bawaslu RI. Dilimpahkan sesuai locus delicti-nya,” kata Puadi saat dikonfirmasi, Senin (4/3/2024)

Dia menjelaskan, laporan dugaan politik uang masuk kategori pelanggaran pidana pemilihan umum (pemilu). Sehingga, dalam penanganan kasusnya Bawaslu berkolaborasi dengan polisi dan kejaksaan.

"Karena dugaan politk uang, dan pintu masuknya laporan, (dan telah) memenuhi syarat formil-materil, jadi prosesnya klarifikasi dengan Sentra Gakkumdu," ujar Puadi.

Merespons laporan ini, Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Mujiyono, menyatakan pihaknya menghormati proses di Bawaslu

Namun, Mujiyono belum membeberkan langkah tegas yang akan diambil Partai Demokrat bila Melani dan Ali terbukti melakukan politik uang.

Ia pun tidak memberikan jawaban lugas saat ditanya ihwal kemungkinan Partai Demokrat memproses Melani dan Ali hingga ke tingkat Mahkamah Partai bila terbukti bersalah. Mujiyono hanya berkata, pihaknya akan mengikuti proses yang sedang berjalan saat ini.

“Kita ikuti prosesnya dulu ya,” katanya kepada awak media beberapa waktu lalu. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat