androidvodic.com

Khawatir Hasil PHPU, Hakim Arief Hidayat Dilaporkan ke MKMK Karena Menjabat Ketua PA GMNI - News

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

News, JAKARTA - Pelapor dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi, Harjo Winoto, mempermasalahkan status Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat sebagai Ketua Umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI).

Harjo meminta MKMK untuk menyidangkan Hakim Arief Hidayat karena keterlibatannya dalam organisasi GMNI yang memiliki kedekatan dengan salah satu partai politik di Indonesia.

"Kami juga melaporkan Arief Hidayat atas dasar, satu, fakta pertama bahwa dia merupakan Ketua PA GMNI, di bawah partai politik," kata Harjo, kepada wartawan di Gedung MKRI, Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Harjo mengaku, khawatir keberadaan Arief dalam komposisi hakim konstitusi akan mengganggu netralitas MK.

Terlebih, dalam waktu dekat, Mahkamah Konstitusi akan melaksanakan sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024.

Baca juga: Ketua MKMK Palguna Jelaskan Alasan Sidang Etik Digelar Tertutup

Selanjutnya, Harjo mengaitkan status Arief Hidayat itu dengan pernyataan paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang diusung PDIP dan PPP, terkait rencana menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK.

Pelapor khawatir, Arief bakal mempengaruhi putusan MK dalam gugatan tersebut.

"Bila hakim tersebut yang berafiliasi politik dengan partai tersebut masih duduk sebagai satu dari sembilan hakim konstitusi yang mengadili sengketa PHPU, maka dapat dipastikan terjadi benturan kepentingan," ucapnya.

Sementara itu, pelapor dari organisasi Sahabat Konstitusi, Andi Rahadian, melaporkan dugaan pelanggaran etik terhadap Hakim Saldi Isra.

Andi menyebut, Saldi sempat menjadi calon wakil presiden yang diusulkan DPD PDIP Sumatera Barat.

Baca juga: MKMK Sidangkan 5 Pelapor Pelanggaran Etik Hakim Pekan Ini

"Tadi saya diminta keterangan lebih lanjut tentang keterlibatan politik hakim Saldi Isra dan diminta melengkapi buktinya. Saya sampaikan hakim konstitusi Saldi Isra, satu bulan sebelum memutus perkara nomor 90 itu dicalonkan sebagai wakil presiden oleh DPD PDIP Sumatera Barat," kata Andi kepada wartawan di Gedung MKRI, Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Dalam laporannya, Andi mempermasalahkan dissenting opinion Saldi Isra dalam putusan nomor 90. Terbaru, ia menyinggung penggunaan kata 'quo vadis' oleh Saldi Isra.

"Hakim konstitusi Saldi Isra itu melanggar beberapa pasal dalam Sapta Karsa Hutama dalam pembocoran rahasia rapat permusyawaratan hakim," jelas Andi.

"Selain itu terkait dengan kata quo vadis tadi sempat disinggung juga kata quo vadis yang diungkapkan dalam putusan 90 itu kan insinuasi, sebuah tuduhan yang mengatakan Mahkamah Konstitusi kehilangan arah," tambahnya.

Lebih lanjut, Andi berharap MKMK dapat segera memutus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan sejumlah hakim.

Sebab, ia juga berpendapat, MK akan segera menghadapi sidang sengketa Pilpres 2024 beberapa waktu lagi.

"Permohonan saya adalah agar sebelum sidang PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) ini diselenggarakan, hakim Saldi Isra diperiksa dulu karena kan kita tahu sama-sama yang akan maju di PHPU salah satunya adalah dari PDIP. Bagaimana ceritanya kalau salah satu hakim yang akan memeriksa, memutus, dan mengadili ini diduga memiliki afiliasi dengan partai politik tersebut?" ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat