androidvodic.com

Istana: Transisi Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo Segera Disiapkan - News

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

News, JAKARTA - Pihak Istana Kepresidenna menyatakan pemerintah bakal segera menyiapkan transisi pemerintahan dari Joko Widodo - Maruf Amin kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilpres yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud D.

Hal itu disampikan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Senin, (22/4/2024).

"Pemerintah akan segera menyiapkan dan mendukung penuh proses transisi pemerintahan kepada presiden dan wakil presiden terpilih," kata Ari.

Ia menyatakan, pemerintah saat ini berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh program kerja hingga akhir masa jabatan Oktober mendatang.

Baca juga: Kalah di MK, Anies Baswedan Pamit ke Pimpinan NasDem, PKB dan PKS: Tugas Sudah Dijalankan

Diketahui, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 pada 20 Oktober 2024.

"Pemerintah tetap berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh program kerja pemerintah yang telah dicanangkan hingga akhir masa pemerintahan pada bulan Oktober 2024 nanti," tuturnya.

Ari mengatakan pemerintah menghormati sidang PHPU di MK tersebut yang putusannnya bersifat final dan mengikat.

Menurut Ari dalam sidang tersebut tuduhan tuduhan dari pemohon kepada pemerintah tidak terbukti. Mulai dari kecurangan dan intervensi terhadap pemilu, politisasi bansos, mobilisasi aparat, hingga  ketidaknetralan PJ Kepala Daerah.

"Telah dinyatakan tidak terbukti," katanya.

Baca juga: Ganjar Tersenyum Saat Tinggalkan Rumah Megawati, Sempat Kumpul Bersama Ketua Umum Parpol Pendukung

Menurut Ari, dengan rampungnya sidang di MK, maka proses Pilpres 2024 telah selesai. Ia berharap masyarakat dapat bersatu kembali untuk membangun Indonesia.

"Pilpres sudah selesai, saatnya bersatu kembali untuk bekerja bersama mewujudkan Indonesia yang lebih baik, yang makin maju," pungkasnya.

Adapun, MK menolak gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam sengketa PHPU Pilpres 2024. Terhadap gugatan keduanya, MK menyatakan menolak seluruhnya.

Dari dua gugatan ini, terdapat tiga hakim MK yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Ketiga hakim MK itu adalah Saldi Isra, Enny Nurbainingsih, dan Arief Hidayat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat