Hakim MK Sebut 14 Hari Penanganan Sengketa Pilpres Sangat Terbatas, Pakar: Kelemahan Hukum Acara - News
News, JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar menilai, keterbatasan waktu bagi Mahkamah Konstitusi (MK) menangani sengketa pilpres merupakan kelemahan hukum acara peradilan konstitusi itu.
Sebelumnya dalam putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024, hakim Saldi Isra mempersoalkan batasan waktu 14 hari bagi MK menangani perkara sengketa pilpres yang dinilai sangat terbatas.
Zainal menyoroti, adanya kegagalan untuk menghadirkan proses beracara yang memadai untuk menyelesaikan penegakan hukum berkaitan dengan proses kepemiluan.
Di sisi lain, kata Zainal, batasan waktu tersebut berdampak pada MK yang membatasi jumlah saksi dan ahli yang dapat dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan pembuktian.
"Makanya kenapa kemudian ketika proses pembuktian dipaksakan satu hari ini dan semua harus diselesaikan satu hari dibatasi jumlah saksi ahli dan lain sebagainya. Tidak semua bisa dibuktikan," kata Zainal, dalam diskusi bertajuk "Bedah Putusan Mahkamah Konstitusi: Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden" yang digelar Pusat Kajian Konstitusi, Demokrasi dan HAM (Pandekha) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), dikutip dari siaran YouTube Pandekha FH UGM, pada Rabu (24/4/2024).
Baca juga: Pengamat: Putusan MK soal Sengketa Pilpres Mengikat, Dissenting Opinion Cuma Bunga-bunga Demokrasi
Menurutnya, hal itu menjadi wajar ketika hakim MK menyampaikan bahwa ada dalil pemohon yang tidak disertai dengan pembuktian dari saksi dan ahli yang memadai.
"Ya wajar karena kemudian dibatasi (waktu). Kalau semua saksi dan ahli mau disuruh bicara ya pasti tidak bisa selesai dalam satu hari pembuktian," ucpanya.
"Saya kira itu kelemahan-kelemahan yang mendasar yang pertama dari sisi hukum acara MK sendiri, memang tidak cukup rapi, termasuk soal proses pembuktian," sambung akademisi hukum UGM itu.
Sebelumnya, hakim konstitusi Saldi Isra mempersoalkan batas waktu penanganan PHPU Pilpres yang sangat terbatas.
Hal itu disampaikan Saldi Isra pada dissenting opinion-nya dalam putusan PHPU Pilpres 2024.
"Waktu dalam proses pembuktian dalam pemeriksaan perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden sangat terbatas dan relatif singkat," kata Saldi, dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta, pada Senin (22/4/2024).
Oleh karena itu, sebagai seorang hakim, menurutnya, karakteristik pembuktian sengketa pilpres dalam memberikan keyakinan kepada hakim tidak mungkin disamakan persis dengan pembuktian materil yang menggunakan prinsip "beyond a reasonable doubt".
"Namun demikian, hakim tidak boleh memutus tanpa adanya dasar bukti sama sekali. Akan tetapi seorang hakim konstitusi dapat memutus sepanjang bukti yang ada dan fakta yang diperoleh dalam persidangan masih relevan serta menambah keyakinan pada diri hakim dalam menjalankan fungsi peradilan konstitusi sebagaimana amanat Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945," ucapnya
Terkini Lainnya
Pilpres 2024
Pakar hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar nilai keterbatasan waktu bagi MK menangani sengketa pilpres merupakan kelemahan hukum acara
Tokoh Golkar Sumsel Dukung Rodi Wijaya-Imam Senen di Pilkada Lubuklinggau Usai Seleksi Internal
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
PKB Ogah Ikuti Kemauan PKS, Cak Imin Inginkan Sosok Lain jadi Cawagub Pendamping Anies
6 Hasil Survei Terbaru Pilkada Jateng 2024: Elektabilitas Kaesang Lampaui Hendi hingga Kapolda
PKB Tetap Dorong Gus Yusuf dan Tak Khawatir Elektabilitas Kaesang di Pilkada Jateng 2024,
KIM Buka Peluang Usung Kaesang di Pilkada Jawa Tengah 2024, Elite Gerindra: Kampungnya Jokowi
DPW PPP Bengkulu Gelar Mukerwil, Mardiono Instruksi Sukseskan Calon yang Diusung di Pilkada