androidvodic.com

Jalan Imam Bonjol Depan KPU Ditutup Jelang Penetapan Prabowo-Gibran Capres dan Cawapres Terpilih - News

News, JAKARTA - Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat atau di depan Gedung KPU RI ditutup sementara menjelang penetapan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai capres dan cawapres terpilih pada Rabu (24/4/2024).

Berdasarakan pantauan News di Jalan Imam Bonjol, personel gabungan dari aparat kepolisian dan TNI berjaga di sekitar lokasi. 

Tampak barrier sudah terpasang di sekitar lokasi sebagai tanda kendaraan tidak bisa melintas di depan Gedung KPU RI.

Sementara itu, penutupan Jalan Imam Bonjol membuat arus lalu lintas di jalan HOS Cokroaminoto terpantau padat.

Polisi juga dipastikan siap mengamankan agenda penetapan presiden yang akan dilaksanakan di kantor KPU RI hari ini.

Nantinya akan ada ribuan personel gabungan yang dikerahkan untuk mengamankan kegiatan ini.

"Pengamanan di KPU ada sebanyak 4.266 personel," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro saat dihubungi, Rabu.

Baca juga: Prabowo Pastikan Hadir Penetapan Presiden Terpilih Hari Ini, Jokowi, Anies & Ganjar juga Datang?

Adapun alur rapat pleno nanti adalah KPU akan membacakan berita acara tentang penetapan presiden dan wakil presiden terpilih terlebih dulu. Lalu, dilanjutkan dengan membacakan surat keputusan (SK) presiden dan wakil presiden terpilih.

Setelah dibacakan, SK akan diserahkan kepada MPR, Presiden, Prabowo-Gibran, DPR, DPD, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi serta partai politik peserta pemilu 2024. Hal itu sesuai dengan pasal 8 PKPU Nomor 6 Tahun 2024.

Kini tersisa dua tahapan dalam proses pilpres, yakni penetapan dan pelantikan pasangan calon terpilih serta pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada 20 Oktober 2024 mendatang.

Baca juga: KPU Berharap AMIN dan Ganjar-Mahfud Mau Datang ke Acara Penetapan Paslon Terpilih Prabowo-Gibran

Dalam penetapan hari ini, KPU juga mengundang pasangan calon Ganjar Pranowo - Mahfud MD dan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar. 

Selain itu, pimpinan lembaga negara dan pemerintahan terkait, dan ketua umum serta sekjen partai politik peserta Pemilu 2024 juga ikut diundang.

Adapun hari Rabu dipilih lantaran jadwal penetapan sesuai Pasal 14 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024, yakni paling lambat 3 hari pasca putusan sengketa hasil Pilpres 2024 yang dibacakan MK. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat