androidvodic.com

KPU Berharap AMIN dan Ganjar-Mahfud Mau Datang ke Acara Penetapan Paslon Terpilih Prabowo-Gibran - News

Laporan Wartawan News, Danang Triatmojo

News, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah mengirimkan undangan kepada ketiga pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) untuk hadiri penetapan presiden dan wakil presiden terpilih pemenang Pilpres 2024.

Sedianya penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih itu terselenggara di kantor KPU RI, Jakarta, pada Rabu (24/4/2024) besok.

Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka akan ditetapkan KPU sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Dua paslon lain, Ganjar Pranowo - Mahfud MD dan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar juga ikut diundang dan diharapkan hadir.

Anggota KPU August Mellaz mengaku sampai saat ini belum mendapat konfirmasi perihal kehadiran para paslon pada acara pemungkas Pilpres besok. 

"Yang jelas kita kirim undangannya ke ketiga paslon soal apakah beliau-beliau akan hadir secara langsung sendiri-sendiri, itu nanti," kata August, di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2024). 

"Kita belum dapat konfirmasi, yang jelas kita undang semua baik paslon 1, 2, 3 kita undang semua," lanjutnya. 

Baca juga: PKS Tegaskan Tetap Menjaga Sikap Kritis Terhadap Pemerintah, Sinyal Tak Gabung Prabowo-Gibran?

KPU sendiri berharap semua pasangan calon dan partai politik peserta pemilu yang mengusung kandidatnya bisa hadir. Terlebih KPU juga telah menunjukkan itikad baik dengan mengirim undangan resmi, agar semua peserta Pilpres 2024 bisa berkumpul di satu ruangan lagi setelah mengarungi kompetisi pemilihan kemarin. 

"Oh ya kan yang namanya undangan kan pasti kami punya itikad untuk mengharapkan mereka hadir gitu ya teman-teman," ungkap August.

Selain paslon 01 dan 03, pimpinan lembaga negara dan pemerintahan terkait, dan ketua umum serta sekjen partai politik peserta Pemilu 2024 juga ikut diundang dalam acara besok.  

Adapun hari Rabu dipilih lantaran jadwal penetapan sesuai Pasal 14 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024, yakni paling lambat tiga hari pasca putusan sengketa hasil Pilpres 2024 yang dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Diketahui pada Senin (22/4/2024) kemarin MK rampung membacakan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 di mana dua perkara yang diajukan masing-masing dari kubu paslon 01 dan 03 sama-sama ditolak. 

"Kalau berdasarkan peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 di Pasal 14 itu tertera bahwa tiga hari pasca pembacaan putusan MK maka paling lambat tiga hari itu KPU akan menetapkan pasangan calon presiden wakil presiden terpilih," jelas August. 

"Nah, kalau dihitung paling lambatnya tiga hari berarti besok tanggal 24 April sudah memenuhi tingkatnya oleh karena itu besok pagi pukul 10.00 tanggal 24 April 2024," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat