androidvodic.com

Jelang MK Gelar Sidang Sengketa Pileg 2024, KPU Siap Adu Jawaban dan Alat Bukti - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

News, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal memberikan jawaban dan alat bukti yang maksimal dalam proses sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sidang sengketa hasil Pileg 2024.

Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan langkah maksimal ini mereka lakukan sebagaimana sebelumnya juga telah ditetapkan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 yang telah digelar di MK lebih dulu.

“Sebagai pihak Termohon, sama halnya seperti PHPU pilpres, KPU akan memaksimalkan jawaban dan alat bukti dalam eksepsi termohon atas permohonan yang disidangkan dalam PHPU pileg di MK,” kata Idham saat dikonfirmasi, Kamis (25/4/2024). 

Lebih lanjut, Idham juga menegaskan, dalam konteks prinsip akuntabilitas penyelenggaraan pemilu, KPU wajib membuktikan semua gugatan dalam PHPU pileg dan bisa membuktikan ihwal yang telah ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 telah benar sesuai peraturan perundang-undangan dan aturan teknis kepemiluan.

Baca juga: PSI Daftarkan 10 Gugatan Sengketa Pileg, MK Pastikan Anwar Usman Tidak Ikut Mengadili

Diketahui, MK akan melakukan gelar perkara sengketa hasil Pileg 2024 pada 25 hingga 26 April 2024. 

Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan gelar perkara itu dilakukan dalam rangka persiapan sidang sengketa hasil Pileg 2024 yang akan dimulai pada 29 April 2024 mendatang.  Adapun dalam gelar perkara ini, hakim konstitusi mempelajari bersama seluruh perkara yang telah diregistrasi. 

Sebagaimana diketahui, pada penanganan PHPU pileg, sembilan hakim konstitusi bakal dibagi menjadi tiga panel. Oleh karena itu gelar perkara tersebut dilakukan secara panel dan juga secara pleno atau oleh sembilan hakim sekaligus. 

Hakim konstitusi Anwar Usman yang sebelumnya tidak ikut dalam menangani sengketa pilpres karena sanksi etik, bakal terlibat dalam sidang perkara sengketa pileg.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat