androidvodic.com

Digugat PDIP di PTUN, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran - News

Laporan Wartawan News, Igman Ibrahim

News, JAKARTA - Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun menilai Prabowo-Gibran bisa tidak dilantik sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2024 apabila hakim PTUN Jakarta mengabulkan permohonan mereka.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI sekaligus Wakil Ketua Umum PAN, Yandri Susanto mengatakan anggapan tersebut tidak tepat. Sebab, tidak ada alasan bagi MPR untuk tidak melantik Prabowo-Gibran.

"Menurut kami, dan saya sebagai Wakil Ketua MPR, sekarang Pak Prabowo dan Mas Gibran tinggal menunggu waktu pelantikan tanggal 20 Oktober nanti," ujar Yandri saat dikonfirmasi, Jumat (3/5/2024). 

Yandri menegaskan, gugatan PDIP yang sedang bergulir di PTUN tidak memiliki pengaruh apapun terhadap hasil Pilpres 2024, termasuk pelantikan Prabowo-Gibran.

"Oleh karena itu, MPR tidak punya alasan untuk tidak melantik pasangan Prabowo dan Gibran. Jadi menurut kami PTUN itu tidak ada pengaruhnya terhadap proses pelantikan Pak Prabowo dan Mas Gibran," katanya. 

Baca juga: Jumatan di Masjid Raya Baiturahman Aceh, Anies Baswedan: Terima Kasih untuk Para Pemberani

Wakil Ketua Umum PAN itu mengatakan gugatan PDIP di PTUN sudah tidak diperlukan lagi. Sebab, tahapan pemilu 2024 sudah dinyatakan selesai setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Di mana keputusan Mahkamah Konstitusi adalah puncak dari segala proses, maka menurut kami lucu juga kalau PDI-P baru sekarang mempersoalkan pencalonan Gibran," jelasnya. 

Lebih lanjut, Yandri menambahkan KPU tidak salah menerima pencalonan Gibran sebagai cawapres lantaran sudah berpegang pada putusan MK. 

"Memang tidak perlu menunggu perubahan PKPU, karena keputusan MK ketika diketok sudah menjadi keputusan dan bisa diberlakukan," pungkasnya.

Baca juga: Ketua Gerindra Jateng Sudaryono Cium Tangah SBY di Tengah Isu Maju Pilgub

Sebelumnya, Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun mengatakan Prabowo-Gibran bisa tak dilantik sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2024 apabila hakim di PTUN mengabulkan permohonan mereka.

Sebab, kata Gayus, MPR RI bisa memakai putusan PTUN jika menerima gugatan Tim Hukum PDIP untuk tidak melantik Prabowo-Gibran.

"Rakyat yang diwakili di Senayan di legislatif yaitu MPR wadahnya seluruh rakyat mempunyai keabsahan berpendapat itu ada di sana diwakili. Dia akan memikirkan apakah sebuah produk yang diawali dengan melanggar hukum itu bisa dilaksanakan, kami berpendapat, ya, bisa iya, juga bisa tidak, karena mungkin MPR tidak mau  melantik, ini yang perlu diquote," kata Gayus sebelum mengikuti persidangan di Gedung PTUN, Jakarta Timur, Kamis (2/5/2024).

"Kalau rakyat menghendaki tidak melantik karena memang didapati diawali oleh perbuatan melanggar hukum penguasa, nah, itu sangat bisa mungkin terjadi. Jadi, bisa tidak dilantik," sambung dia.

Gayus menambahkan, pihaknya mengajukan permohonan ke PTUN karena menganggap KPU sebagai tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.

Satu di antaranya, KPU memakai PKPU Nomor 19 Tahun 2023 atau aturan lama ketika menerima putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran sebagai cawapres pendamping Prabowo.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat