androidvodic.com

Gayus Lumbuun: Dissenting Opinion Tiga Hakim Mahkamah Konstitusi Bentuk Pikiran Jernih - News

Laporan Wartawan News, Reynas Abdila

News, JAKARTA - Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Prof Gayus Lumbuun menilai tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang memiliki dissenting opinion atau pendapat berbeda adalah orang-orang kredibel.

Pendapat berbeda hakim MK itu terkait putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024z

Prof Gayus memandang dissenting opinion bukan tidak pernah terjadi sebelumnya.

“Tetapi yang ini saya harus mengatakan hakim dissenting opinion itu orang yang kredibel di masyarakat terhadap keputusan MK,” kata mantan Hakim Agung tersebut saat wawancara dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Gedung Tribun Palmerah, Jakarta, Senin (6/5/2024).

Baca juga: Pakar Nilai Legitimasi Pilpres 2024 Tak Kokoh, Karena Ada Dissenting Opinion?

Dia menilai tiga hakim MK tersebut ialah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat belum terlalu lama tetapi punya pandangan kredibel.

Menurutnya, tiga hakim MK ini memilikibpikiran-pikiran yang dapat dipahami oleh masyarakat di dalam dissentingnya.

“Ini tinggi tiga hakim, maksud saya menjelaskan bahwa disenting opinion keputusan tentang hasil proses pemilu ini. Saya tidak mengakui proses pemilu selesai bagi saya,” lanjutnya.

Prof Gayus berpandangan pendapat berbeda dari hakim MK ini menjadi perhatian masyarakat sehingga ketiganya patut dikatakan kredibel.

Pendapat berbeda yang dilontarkan tiga hakim MK ini juga merupakan bentuk pikiran jernih untuk sejarah hukum di Indonesia.

“Seorang Saldi Isra kan satu tokoh masyarakat memang yang berpikir jernih. Yang berpikir independen bagi saya,” tukasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak sengketa pilpres yang diajukan oleh pemohon I, yakni kubu paslon I Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pemohon II Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Hal tersebut sebagaimana amar putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo (MK), di gedung MK, Jakarta.

"Dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon. Dalam pokok permohonan, Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Suhartoyo membacakan amar putusan, di ruang sidang pleno MK, pada Senin (22/4/2024).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat