androidvodic.com

Pengacara KPU Sebut Mahkamah Konstitusi jadi Mahkamah Agung Bikin Hakim MK Kaget - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

News, JAKARTA  - Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pileg 2024 menyebut, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi hakim Mahkamah Agung (MA).

Momen itu terjadi dalam sidang PHPU Pileg 2024 panel 2 di Gedung MK RI, Jakarta, Rabu (8/5/2024). 

Saat itu hakim konstitusi Arsul Sani mempersilakan kuasa hukum KPU untuk menyampaikan pokok-pokok jawaban untuk sengketa perkara nomor 05.

“Kita akan lanjut dengan perkara PHPU 05. Ini DPD antara pemohon Tuan Guru Haji Lalu Gede Muhammad Ali Wirasakti Amir Murni dan kemudian ada juga pihak terkait Mirah Midadan Fahmid,” ujar Arsul.

”Kami silakan kuasa termohon untuk menyampaikan jawaban, saya mohon agar pokok-pokoknya saja,” ia menambahkan.

Baca juga: Bawaslu Pastikan Caleg PKS yang Rangkap Jabatan Ketua KPPS di Sorong Sudah Dipecat Tidak Hormat

Agustins A S Bhara adalah pihak yang mewakilkan KPU dalam memberikan keterangan jawaban dalam sidang kali ini. Adapun terdapat total delapan firma hukum yang ditunjuk KPU sebagai kuasa hukum dalam sidang PHPU Pileg 2024. 

“Perkenalkan saya kuasa Agustinus A S Bhara untuk atas nama kuasa KPU KPU dari kantor hukum Joshua Victor and Partners membacakan jawaban dari termohon KPU,” ujar Joshu.

“Soal eksepsi kesimpulannya saja,” balas Arsul.

“Baik yang mulia, yang mulia Ketua Mahkamah Agung, ini jawaban kami,” lanjut Joshua.

Baca juga: KPU Sudah Buka Pemberian Dukungan untuk Pasangan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Mendengar ucapan itu Arsul Sani langsung memotong ucapan Joshua dan mengingatkan ihwal saat ini pihaknya sedang bersidang di MK, bukan MA. 

Pernyataan itu juga buru-buru diperbaiki oleh Joshua usai ditegur oleh hakim konstitusi.

“Mahkamakah Konstitusi,” potong Arsul Sani.

“Mahkamah Konstitusi perkenankan kami membacakan jawaban terhadap perkara nomor 05 untuk DPT,” tutur Joshua. 

Adapun KPU menunjuk delapan kuasa hukum untuk menghadapi sidang PHPU legislatif. 

Firma hukum HICON Law and Policy Strategies yang sebelumnya jadi kuasa hukum KPU dalam sidang sengketa pemilihan umum presiden atau pilpres kembali ditunjuk KPU untuk ikut dalam sidang sengketa pileg bersama tujuh kuasa hukum lainnya.

Sementara itu, tujuh firma hukum lainnya adalah: ANP (Ali Nurdin and Partners) Law Firm, Nurhadi Sigit Law Office, Dr Muhammad Rullyandi Pengacara dan Konsultan Hukum, Law Office Saleh & Partners, Law Office Josua Victor, Kantor Advokat Pieter Ell dan Associates, dan Bengawan Law Firm.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat