Caleg Tidak Wajib Mengundurkan Diri Jika Ikut Pilkada, Ini Penjelasan Ketua KPU RI - News
News, JAKARTA - Calon anggota Legislatif (Caleg) yang mengikuti Pilkada 2024 tidak perlu mengundurkan diri.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari mengatakan Caleg tersebut tidak perlu mengundurkan diri karena belum dilantik menjadi anggota legislatif.
"Tidak wajib mundur dari jabatan. Kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?" ujar Hasyim dalam keterangannya, Kamis (9/5/2024).
Baca juga: Gerindra DKI Ungkap Banyak Caleg Partai Lain Tak Pasang Baliho Prabowo saat Kampanye
Adapun yang wajib mundur dari jabatannya adalah anggota DPR/DPD/DPRD untuk jajaran provinsi/kabupaten/kota Pemilu 2019 dan kembali terpilih dalam Pemilu 2024.
"Maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki," jelasnya.
Dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 12/PUU-XXII/2024 penting untuk KPU mempersyaratkan calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Hasyim pun menekankan frasa 'jika telah dilantik secara resmi menjadi'.
Sebab, jelasnya, tidak ada aturan tentang pelantikan serentak bagi calon anggota DPR/DPD/DPRD jajaran provinsi/kabupaten/kota.
Serta tidak ada larangan untuk calon anggota DPR/DPD/DPRD jajaran provinsi/kabupaten/kota untuk dilantik belakangan usai kalah dalam pilkada, misalnya.
"Sekali lagi yang wajib mundur adalah anggota," tegas Hasyim.
Munculkan perdebatan
Pakar hukum pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini menyinggung bahwa KPU sendiri telah mengatur pelantikan caleg DPR dan DPD RI terpilih hasil Pileg 2024 dilakukan pada 1 Oktober 2024, sesuai akhir masa jabatan anggota dewan periode sebelumnya.
Jadwal itu termuat di dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024.
Sementara itu, pelantikan caleg DPRD dilangsungkan menyesuaikan akhir jabatan anggota dewan di masing-masing wilayah tersebut.
Baca juga: Bawaslu Pastikan Caleg PKS yang Rangkap Jabatan Ketua KPPS di Sorong Sudah Dipecat Tidak Hormat
"Pelantikan susulan bagi yang maju pilkada adalah bentuk akal-akalan untuk memuluskan kepentingan segelintir orang dan jelas-jelas merupakan pembangkangan atas Putusan MK Nomor 12/PUU-XXII/2024," kata Titi kepada Kompas.com, Jumat.
"Jangan sampai pernyataan tersebut merupakan pesanan dari caleg terpilih DPR dan DPD yang maju pilkada 2024 tapi tetap mau mengamankan kursi DPR dan DPD apabila kalah pilkada. Artinya kita telah memanipulasi dan merekayasa hukum untuk kepentingan pribadi segelintir orang," kata dia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR, dan DPRD (MD3), pelantikan/pengucapan sumpah/janji anggota dewan dilakukan secara bersama-sama.
Namun demikian, UU MD3 juga membuka opsi bahwa anggota dewan yang berhalangan hadir pelantikan secara bersama-sama, mengucapkan janji/sumpah secara terpisah.
Terkini Lainnya
Pilkada Serentak 2024
Ketua KPU RI mengatakan Caleg tidak perlu mengundurkan diri ikut Pilkada karena belum dilantik menjadi anggota legislatif.
DPR Akan Panggil KPU Jelaskan Sirekap Pilkada, Berpotensi Dibatalkan
Munculkan perdebatan
Pilkada Serentak 2024
BERITA REKOMENDASI
Adik Kandung Eks Ajudan Jokowi Bakal Maju Pilkada Boyolali
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gelar Wayang Kulit, Kapolri Ingatkan Tugas Polri Amankan Pilkada Serentak 2024
Pascapemecatan Hasyim Asy'ari, KPU Klaim Pilkada 2024 Tetap On the Track
Enam Nama, Termasuk Ridwan Kamil dan Fahira Idris Diusulkan PSI Jaksel untuk Cagub Jakarta
Organisasi Sayap Gerindra Dukung Marshel Widianto Bertarung di Pilwalkot Tangsel
Dikabarkan Maju Pilkada Jabar, Lucky Hakim Tegaskan Ingin Mengabdi kepada Masyarakat Indramayu