androidvodic.com

Pendaftaran Calon Pilkada Perseorangan Menurun, KPU Ungkap Kendalanya - News

Laporan Wartawan News, Mario Christian Sumampow

News, JAKARTA - Masa penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan (bapaslon) untuk maju Pilkada Serentak 2024 telah ditutup pada Minggu (13/5/2024) malam.

Anggota KPU RI, Idham Holik mengungkapkan pencalonan calon jalur perseorangan pada pilkada kali ini berpotensi menurun.

Meski alasannya belum disebut secara spesifik tapi Idham menekankan kesiapan diri individu jadi salah satu penyebabnya.

“Yang jelas kesiapan. Kesiapan bakal pasangan calon dalam mengumpulkan dan mengelola data, serta mengadministrasikan dukungannya. Itu faktor utama, kesiapan, faktor utama,” kata Idham saat ditemui di kawasan Jakarta, Senin (13/5/2024).

Saat ini KPU di jajaran daerah tengah melakukan pengecekan kembali atas syarat dukungan yang telah diserahkan dalam bentuk salinan cetak atau hard copy itu. KPU bakal melakukan pemeriksaan ini selama tiga hari ke depan ke depan atau 3x24 jam.

Baca juga: Sepi Pendaftar, Pengamat Sebut Syarat Perseorangan Maju Pilkada Berat Ketimbang DPD

Idham menegaskan dalam proses penyerahan dokumen, sempat ada beberapa perbaikan dalam rangka melengkapi kurangnya syarat yang dibutuhkan untuk modal awal maju pilkada.

Namun jika melewati batas waktu yang ditentukan, proses perbaikan tak bisa diterima oleh KPU. Artinya tidak ada kesempatan bagi pihak yang bersangkutan untuk dapat maju pilkada melalui jalur perseorangan.

“Prinsipnya 12 Mei jam 23 lewat 59 menit itu adalah batas akhir penyerahan. Kalau sekiranya pada jam dan waktu tersebut itu tidak terpenuhi syarat minimal dan sebaran dukungan, maka itu tidak bisa diperbaiki,” jelas Idham.

Sebagaimana surat Keputusan KPU nomor 532 tahun 2024 tentang pedoman teknis syarat pasangan calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota, bukti dukungan paslon akan dilakukan verifikasi administrasi (vermin) dan verifikasi faktual (verfak).

Vermin akan dilakukan pada 13-29 Mei mendatang sebelum dilakukan rekapitulasi dan verifikasi faktual.

Sementara, pada peraturan KPU (PKPU) nomor 2/2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota akan ditetapkan pada Minggu, 22 September mendatang.

Kemudian, akan dilaksanakan masa kampanye selama 60 hari dimulai 25 September hingga 23 November sebelum masa tenang dan hari pemungutan suara yang digelar pada 27 November.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat