Usai Sandingkan Data, KPU: Tak Terbukti Penggembosan Suara PSI di Dapil Nias Selatan - News
Laporan Wartawan News, Danang Triatmojo
News, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak termohon dalam perkara sengketa hasil Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, membantah dalil Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang menuding adanya penggelembungan suara pada dapil Nias Selatan 5 untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024.
Dalam perkara nomor 179-01-15-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang disidangkan pada Senin (13/5/2024), KPU lewat kuasa hukumnya, Budi Rahman menjawab setelah dilakukan persandingan data di dua kecamatan pada 23 TPS, didapati ketidaksesuaian data pemohon dan data termohon.
Baca juga: Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU Sebab Ponselnya Berbunyi di Ruang Sidang PHPU Legislatif
"Setelah dilakukan penghitungan suara ulang, tidak didapati adanya perbedaan perolehan suara. Jadi sudah clear, Yang Mulia,” kata Budi di ruang sidang panel 1, Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin.
Adapun panel ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic dan Guntur Hamzah.
Sementara soal dalil pemohon yang menyatakan terjadinya pengurangan dan penggelembungan suara PSI di 8 desa 14 TPS pada Kecamatan Sidua’ori, KPU menyebut perolehan suara telah sesuai dengan Model D.Hasil Kecamatan-DPRD KABKO dan saksi dari PSI juga sudah menandatangani dokumen tersebut.
Baca juga: PPP Ajak Seluruh Kader Kawal Putusan MK Meski Ada Desakan Mardiono Mundur dari Jabatan Plt Ketum
Bawaslu menyatakan bahwa pada saat penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan, tidak ada keberatan yang diajukan saksi parpol dan saksi PSI.
Dalam perkara ini PSI mendalilkan terjadi penggembosan suara mereka dari 1.833 suara sesuai perhitungan PSI menjadi 1.616 suara menurut KPU.
PSI mendalilkan penggelembungan suara Partai Gerindra dan penggembosan suara mereka terjadi di Kecamatan Sidua'ori. Sedangkan peristiwa pengurangan suara mereka terjadi di Kecamatan Toma.
Terkini Lainnya
Pemilu 2024
Bawaslu menyatakan bahwa pada saat penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan, tidak ada keberatan yang diajukan saksi parpol dan saksi PSI.
Jadi Bakal Cagub Sulteng, Ahmad Ali Dinilai Miliki Rekam Jejak yang Teruji di Tingkat Nasional
Pemilu 2024
BERITA REKOMENDASI
KPU Pastikan Seluruh Logistik Pemilu Ulang Telah Didistribusikan
Perludem Soroti Masih Rendahnya Keterwakilan Perempuan di Legislatif
BERITA TERKINI
berita POPULER
PKB Pastikan 99,9 Persen Dukung Anies Jadi Cagub Jakarta: Drafnya Sudah Ada, Tinggal Kirim
Kabar Golkar-Gerindra Gesekan Gegara Pilkada Jakarta dan Jabar, Waketum PAN: Tarik-menarik Itu Biasa
Sebut Cocok Jadi Cawagub Ahmad Luthfi di Jateng, Pujian PAN untuk Kaesang: Anak Muda yang Luar Biasa
Partai Golkar Berpotensi Usung Gunardi atau Faisal Jadi Bakal Calon Bupati di Pilkada Tolitoli
Faizal Assegaf Dorong Abraham Samad Dampingi Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024