androidvodic.com

KPU Tegaskan Caleg Terpilih yang Belum Dilantik Wajib Mundur Jika Maju Pilkada 2024 - News

News, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengubah pernyataannya terkait mekanisme pengunduran diri calon anggota legislatif (caleg) terpilih 2024 yang mau maju Pilkada 2024.

Jika sebelumnya ia mengatakan caleg terpilih tidak perlu mengundurkan diri, kini Hasyim mengatakan caleg terpilih 2024 yang mau maju Pilkada 2024 harus mengundurkan diri.

Baca juga: KPU Atur Caleg Terpilih yang Ditetapkan Jadi Paslon Pilkada Harus Mundur

"Bagi calon terpilih yang belum dilantik, maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD provinsi, kabupaten, kota yang berstatus sebagai calon anggota terpilih," kata Hasyim dalam rapat kerja bersama Komisi II RI, Kemendagri, hingga Bawaslu di Komplek DPR RI Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Hasyim menjelaskan syarat yang diperlukan bagi caleg terpilih yang mau bertarung di Pilkada adalah menyerahkan dokumen berupa pengajuan pengunduran diri paling lambat lima hari usai penetapan paslon di Pilkada 2024.

"Untuk anggota DPR, DPD ini kan sebagaimana kita ketahui, bagi yang terpilih akan dilantik 1 Oktober 2024, sehingga begitu yang bersangkutan ditetapkan oleh KPU provinsi atau kabupaten/kota sebagai calon atau paslon peserta Pilkada 2024, maka yang bersangkutan harus segera mengajukan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih," ujarnya.

Sementara untuk anggota DPR, DPD, dan DPRD yang tengah menjabat dan didaftarkan sebagai calon kepala daerah, maka ia harus mengundurkan diri dari jabatannya, sebagaimana yang diatur dalam UU Pilkada.

Hasyim sebelumnya sempat mengungkapkan bahwa caleg terpilih di Pileg 2024 tak harus mundur jika ingin maju di Pilkada 2024.

Ia menyebut mereka yang wajib mundur adalah anggota legislatif yang sedang menjabat, bukan caleg terpilih.

Baca juga: Hargai ada Partai yang Usung Anies Baswedan Maju di Pilkada, PKS: Kami Utamakan Kader Sendiri 

Hal itu berlaku untuk anggota legislatif di tingkat DPR, DPRD kabupaten/kota hingga DPD.

"Kalau saya baca di Undang-undang Pilkada dan juga dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi, yang wajib mundur itu adalah anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, baik provinsi maupun kabupaten," kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta, Senin (13/5/2024).

Hasyim beralasan caleg terpilih belum resmi menjadi anggota legislatif karena belum dilantik.

Oleh sebab itu KPU tidak bisa melarang caleg terpilih untuk ikut serta berkontestasi di Pilkada.

"Makanya, frasa yang digunakan adalah calon terpilih yang telah dilantik, itu artinya apa? Bukan calon terpilih, tetapi anggota," imbuhnya.

Sikap awal Hasyim ini merujuk pada Pasal 7 Ayat (2) huruf s UU Pilkada. Beleid pasal tersebut berbunyi: "Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: ... menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan."

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat