androidvodic.com

NasDem Kritik Putusan MA Soal Syarat Usia Kepala Daerah: Cukup Sekali, Jangan Selalu Mengakali - News

Laporan Reporter News, Rizki Sandi Saputra

News, JAKARTA - Ketua DPP Partai NasDem Sugeng Suparwoto merespons soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan Partai Garuda tentang aturan batas minimal calon kepala daerah.

Terkait dengan putusan tersebut, Sugeng menyatakan, sejatinya siapapun pihaknya tidak boleh mengakali apapun aturan untuk menjadi pemimpin.

"Menurut kita, enggak usahlah saling semuanya tanda kutip mengakali aturan semata-mata untuk agar Si Badu Sutonoyo Dadapwaru bisa mencalonkan," kata Sugeng kepada awak media saat ditemui di NasDem Tower, Jakarta, Kamis (30/5/2024).

Menurut Sugeng, kondisi demokrasi dengan seakan mengubah batas usia agar seseorang bisa maju dalam pemilihan kepala daerah cukuplah terjadi saat Pilpres 2024.

Pasalnya, putusan MA soal batas usia kepala daerah ini digadang akan menjadi jalan putra bungsu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) maju di Pilkada.

Baca juga: Pakar Politik: PSI Bisa Ketiban Untung dari Putusan MA Soal Batas Usia Ikut Pilkada

"Cukuplah sekali yang kemarin (saat pilpres). Cukup, itu mahal betul biaya psycological socialnya. Tetapi, kita harus terima itu sebuah pernyataan ke depan, kita koreksi," kata dia.

Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 tertanggal 29 Mei 2024 mengamanatkan KPU untuk mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU, dari yang semula mensyaratkan calon gubernur (cagub) dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon terpilih.

Baca juga: Ini Alasan MA Hanya Butuh 3 Hari Ubah Aturan Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU awalnya berbunyi:

"berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon".

Setelah ada putusan MA, bunyinya menjadi:

"....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".

Selanjutnya, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat