Ini Alasan MA Hanya Butuh 3 Hari Ubah Aturan Syarat Usia Calon Kepala Daerah - News
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
News, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) hanya membutuhkan waktu tiga hari untuk memutus perkara yang diajukan Partai Garuda terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah.
Waktu yang diperlukan MA tersebut terhitung sejak perkara nomor 23 P/HUM/2024 diproses tanggal 27 Mei dan diputus pada tanggal 29 Mei 2024.
Dalam putusan tersebut, MA mengabulkan permohonan Hak Uji Materi (HUM) yang dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana.
Juru bicara MA Suharto menjelaskan alasan Mahkamah Agung menangani perkara tersebut dalam waktu yang terhitung cepat.
Bagi MA, cepatnya proses penanganan perkara ini dilakukan sebagaimana asas ideal sebuah lembaga peradilan.
“Sesuai asas yang ideal itu yang cepat karena asasnya pengadilan dilaksanakan dengan cepat, sederhana dan biaya ringan. Jadi cepat itu yang ideal,” kata Suharto, Kamis (30/5/2024).
Baca juga: MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Muluskan Jalan Kaesang di Pilkada 2024?
Putusan ini diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis yang dipimpin Hakim Agung Yulius Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi sebagai anggota Majelis.
Dalam pertimbangan hukumnya, MA menilai Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Adapun Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU berbunyi "Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon;"
Sedangkan, MA menilai Pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".
Baca juga: Ridwan Kamil Bakal Maju di Pilkada Jabar atau Jakarta? Begini Jawaban Ketua Umum Golkar
MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota itu.
Dengan adanya putusan tersebut, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur jika berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun terhitung saat dilantik sebagai kepala daerah defintif.
Terkini Lainnya
Pilkada Serentak 2024
Bagi MA, cepatnya proses penanganan perkara ini dilakukan sebagaimana asas ideal sebuah lembaga peradilan.
PKB Ogah Ikuti Kemauan PKS, Cak Imin Inginkan Sosok Lain jadi Cawagub Pendamping Anies
Pilkada Serentak 2024
BERITA REKOMENDASI
Adik Kandung Eks Ajudan Jokowi Bakal Maju Pilkada Boyolali
BERITA TERKINI
berita POPULER
Grebek Sadar, Gerakan Relawan Akar Rumput Dukung Sudaryono Maju Pilkada Jateng
Survei Kaesang Melejit di Jateng, Batal Maju di Pilkada Jakarta?
PDIP Respons Santai Soal Elektabilitas Kaesang Unggul di Jateng: Angkanya Belum Ngangkat Jadi Calon
Andika Perkasa dan Risma Masuk Nama Prioritas yang Didorong PDIP Maju Pilkada Jakarta 2024
PDIP Sudah Temui Cak Imin Jajaki Koalisi di Pilkada Jatim 2024