androidvodic.com

Gugatan Batas Usia Calon Kepala Daerah Dinilai Demi Muluskan Kaesang, Demokrat Singgung Kapabilitas - News

Laporan Reporter News, Rizki Sandi Saputra 

News, JAKARTA - Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra merespons soal kemungkinan majunya Kaesang Pangarep di Pilkada Jakarta 2024.

Kaesang digadang bakal maju dalam kontestasi politik tersebut atas adanya putusan gugatan batas usia calon kepala daerah yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung RI (MA).

Herzaky berpandangan tidak ada kaitannya putusan tersebut terhadap siapapun untuk maju Pilkada, termasuk Kaesang. Pasalnya, untuk maju di Pilkada apalagi Jakarta, bukan persoalan mudah.

"Bagi kami kalau ini dikaitkan dengan satu dua tokoh, tidaklah, menurut kami tidak semudah itu gitu," kata Herzaky dalam pesan suaranya kepada Tribunnews, Jumat (31/5/2024).

Dirinya beranggapan, pertarungan untuk di Pilkada itu prosesnya luar biasa, bukan hanya soal keterkenalan atau hanya sebatas faktor logistik tapi banyak variabel yang menentukan.

Salah satunya yakni soal kapabilitas dan kapasitas dari sosok yang memang berniat maju.

"Tapi juga bicara mengenai kapasitas kapabilitas daya tarung dengan dukungan publik ya, dengan partai-partai ya karena bagaimanapun banyak sekali variabelnya," kata dia.

Terlebih, saat ini, publik kata dia, bisa dengan mudah mencari informasi perihal latar belakang dari siapa kepala daerah yang nantinya akan maju.

Oleh karenanya, pertarungan di Pilkada, khusunya Jakarta menurut Herzaky, bukanlah perkara yang mudah, harus ekstra keras.

"Opini publik begitu dengan cepatnya bisa berubah dan keputusan untuk memilih seseorang juga bisa dengan cepat nya berubah, satu atau dua kesalahan saja yang dilakukan ya," tukas dia.

Sebagaimana diketahui, MA mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah.

Gugatan itu dilayangkan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana kepada MA.

Hal tersebut ditegaskan MA melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputus pada Rabu (29/5/2024).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat