androidvodic.com

Putusan MA Buka Jalan Kaesang Maju Pilgub, Begini Tanggapan Gibran dan Presiden Jokowi - News

News, SOLO - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyambut baik aturan baru terkait usia calon kepala daerah yang diputuskan Mahkamah Agung (MA).

Dalam putusan MA terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, usia bakal calon kepala daerah dihitung pada saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah definitif.

Berbeda dengan aturan sebelumnya yang menghitung usia dari penetapan calon.

Baca juga: DPR Minta KPU Segera Revisi PKPU usai MA Perintahkan Ubah Aturan Batasan Usia Minimum Cakada

Putusan MA memberikan kesempatan bagi yang belum genap berusia 30 tahun maju sebagai kandidat di Pilkada, termasuk Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep.

Meski begitu, kakaknya, Gibran berpendapat kesempatan untuk maju terbuka untuk semua anak muda, tidak hanya Kaesang.

“Ada (peluang untuk anak muda), terbuka luas untuk semua ya,” terangnya saat ditemui di Taman Balekambang, Kamis (30/5/2024).

Sementara itu, penetapan calon kepala daerah akan dilakukan KPU pada 22 September 2024.

KPU mengatur, hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Serentak 2024 paling lambat 16 Desember 2024.

Berkaca pada Pilkada 2020, MK memberi tenggat 14 hari kerja.

Jika sampai tenggat usai di wilayah itu tak ada sengketa pilkada, maka MK akan memberi tahu KPU.

KPU lalu punya waktu maksimum 5 hari untuk menetapkan hasil Pilkada Serentak 2024.

Paling lambat 3 hari setelah penetapan, KPU sudah harus mengusulkan pelantikan calon terpilih.

Baca juga: Pengamat Sebut Putusan MA Soal Syarat Usia Pencalonan Kepala Daerah Tak Bisa Berlaku di Pilkada 2024

Berdasarkan perkiraan ini, maka jika seorang calon sudah genap berusia 30 tahun saat dilantik, maka ia dinyatakan sah sebagai kepala daerah terpilih.

Meskipun saat penetapan calon ia masih belum berusia 30 tahun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat