androidvodic.com

PSI Buka Suara soal Putusan MA, Bantah Ada Kaitan dengan Kaesang Maju Pilkada 2024 - News

News - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) merespons putusan MA yang mengubah syarat usia calon kepala daerah.

Putusan MA mengubah ketentuan dari yang semula calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon.

Dengan kata lain, calon kepala daerah masih bisa mendaftar pilkada di bawah batas syarat usia,asalkan pada masa pelantikan sudah memenuhi syarat minimum usia 30 tahun.

Putusan itu ramai-ramai dianggap untuk memuluskan jalan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, pada Pilkada 2024

Ketua DPP PSI Andy Budiman pun tegas membantah bahwa putusan itu menurutnya tak ada kaitannya dengan Ketum partainya. 

"Keputusan MA itu tidak ada kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang," kata Andy melalui video yang diunggah akun resmi DPP PSI, Jumat (31/5/2024) malam.

Andi menegaskan putusan MA itu berangkat dari gugatan Partai Garuda. 

Ia mengklaim tak ada koordinasi apapun dengan Partai Garuda terkait gugatan tersebut.

Andy menjelaskan bahwa PSI sejak awal tidak pernah berencana mengajukan gugatan tersebut ke MA.

"Yang mengajukan gugatan ke MA adalah Partai Garuda, dan tidak ada komunikasi sama sekali dengan PSI terkait masalah ini," ujarnya. 

Menurut Andy, MA memiliki pertimbangan dalam mengambil putusan tersebut yang juga harus dihormati.

Baca juga: Pakar Yakin Putusan MA Ubah Batas Usia Calon Gubernur untuk Kaesang: Mirip Putusan MK

"Silakan tanya ke MA apa alasan keputusan itu. Jelas ya, jangan tanya PSI. Silakan tanya kawan-kawan Partai Garuda dan MA." 

"Kami berharap semua pihak bersikap proporsional dalam menanggapi masalah ini," tegasnya. 

Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin memilih bungkam soal putusan ini. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat