androidvodic.com

Pakar Yakin Putusan MA Ubah Batas Usia Calon Gubernur untuk Kaesang: Mirip Putusan MK - News

Laporan Wartawan News,  Fersianus Waku

News, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, meyakini putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 membuka jalan bagi Kaesang Pangarep maju dalam pemilihan gubernur (Pilgub) 2024.

"Iya, polanya kan sama, yang mengajukan juga kan Partai Garuda," kata Bivitri, saat dihubungi News pada Jumat (31/5/2024.

Bivitri menilai, putusan MA ini memiliki pola yang sama dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Baca juga: Projo Pastikan Jokowi Tak akan Cawe-cawe jika Kaesang Maju Pilkada 2024: Biar Mikir Sendiri

Putusan MK itu akhirnya membuka jalan bagi putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.

Menurutnya, ketika itu Partai Garuda juga merupakan salah satu pihak penggugat meskipun MK menolak.

"Waktu putusan 90 itu sebenarnya tuh ada salah satu walaupun enggak dikabulkan kan yah, tapi yang tiga awal itu yang dibacakan putusannya pas pagi, Partai Garuda, PSI sama kepala daerah muda, itu ditolak yah," ujar Bivitri.

Karenanya, Bivitri berpendapat putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 mau mengulang putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Tapi kan artinya orangnya pun ada orang yang sama gitu, yang kayaknya tugasnya adalah untuk membukakan jalan. Seperti mau mengulang kisah sukses putusan 90," ucapnya.

Nama Kaesang belakangan ini digadang-gadang akan maju sebagai bakal calon wakil gubernur Jakarta.

Baca juga: Gugatan Batas Usia Calon Kepala Daerah Dinilai Demi Muluskan Kaesang, Demokrat Singgung Kapabilitas

Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, Kaesang belum memenuhi syarat maju dalam pemilihan gubernur (Pilgub).

Sebab, Kaesang baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024. Sementara syarat pencalonan minimal berusia 30 tahun ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.

Namun, melalui putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024, Kaesang sudah memenuhi syarat karena usia minimal 30 tahun dihitung saat calon dilantik sebagai kepala daerah definitif.

Baca juga: Kaesang Diprediksi Maju Pilgub Jakarta, Koalisi Indonesia Maju Disebut Bakal Tunduk Dengan Jokowi

Sebab, putusan itu memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Adapun, pelantikan kepala daerah definitif diperkirakan akan berlangsung pada Januari 2025.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat