androidvodic.com

Tak Sependapat dengan Mahfud, Airlangga Nilai Komisioner KPU Masih Layak Gelar Pilkada - News

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

News, JAKARTA - Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto tidak sependapat dengan mantan Cawapres Mahfud MD yang menyebut Komisioner KPU tidak layak menyelenggarakan Pilkada setelah adanya kasus asusila Hasyim Asyari.

Menurut Airlangga, Ketua KPU Hasyim Asyari yang melakukan pelanggaran telah dipecat oleh DKPP.

Baca juga: PKS-PSI Sepakat Berkoalisi di Pilkada Banten Hingga Bekasi, di Jakarta Jadi Rival?

"Ya kan sudah diberhentikan," kata Airlangga di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Menurut Airlangga, Komisioner KPU lainnya masih layak menyelenggarakan Pilkada selama tidak melakukan pelanggaran sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Selama tidak ada yang dilanggar, dilanjutkan. Masih berlanjut sampai sekarang," kata Airlangga.

Sebagai informasi, Prof. Mahfud MD memberikan pernyataan di akun media sosial X pribadinya, pada Senin (8/7/2024).

Baca juga: Respons Santai Cak Imin Soal Elektabilitas Kaesang Melejit di Pilkada Jateng: PKB Usung Gus Yusuf

Mahfud memberikan respons atas isi podcast dari akun Speak Up milik Abraham Samad sedang berbicara dengan Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari.

Secara garis besar, Mahfud mengaku kaget dengan apa yang menjadi isi pembicaraan dari podcast tersebut.

Berikut isi cuitan Mahfud MD di akun X pribadinya:

Pasca putusan DKPP memecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari kita terus terkaget-kaget dgn berita lanjutannya. Info dari obrolan sumber Podcast Abraham Samad SPEAK UP, setiap komisioner KPU sekarang memakai 3 mobil dinas yang mewah, ada juga penyewaan jet (utk alasan dinas) yg berlebihan, juga fasilitas lain jika ke daerah yang (maaf) asusila. DPR dan Pemerintah perlu bertindak, tidak diam.

Secara umum KPU kini tak layak menjadi penyelenggara pilkada yang sangat penting bagi masa depan Indonesia. Pergantian semua komisioner KPU perlu dipertimbangkan tanpa harus menunda Pulkada November mendatang. Juga tanpa harus membatalkan hasil pemilu yang sudah selesai diputus atau dikonfirmasi oleh MK. Pilpres dan Pilleg  2024 sebagai hasil kerja KPU sekarang sudak selesai, sah, dan mengikat.

Ada vonis MK No. 80/PUU-IX/2011 yg isinya "jika komisioner KPU mengundurkan diri maka tidak boleh ditolakatau tidak boleh digantungkan pada syarat pengunduran itu harus diterima oleh lembaga lain". Ini mungkin jalan yang baik jika ingin lebih baik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat