androidvodic.com

YLBHI Soroti Komitmen Penegakan HAM Para Kontestan Pilpres 2024 - News

News, JAKARTA - Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur, menyoroti komitmen yang diberikan para kontestan Pilpres 2024, pada isu penegakan HAM.

Sejauh ini, Isnur melihat calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo, jadi satu-satunya calon presiden yang menyatakan secara tegas akan membentuk pengadilan HAM ad hoc untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu. 

Sementara itu, dalam debat perdana, capres nomor urut 1 Anies Baswedan lebih banyak mengulas kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.

Meski begitu, Isnur belum sepenuhnya yakin Ganjar dan Anies bakal menjalankan komitmen mereka untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu jika memenangi Pilpres 2024, termasuk dengan membentuk pengadilan ad-hoc. 

"Tentu, walaupun meragukan, kita harus mendorong dan memaksa negara untuk melakukan kewajiban hukumnya," kata dia dalam keterangannya, Senin (18/12/2023).

Isnur turut menyoroti komitmen pemerintah, menuntaskan pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Dia menyebut pemerintah setelah Orde Baru tak serius menuntaskannya.

Selain itu menurutnya, ada kesan pemerintah mengulur-ulur waktu dan tak berani menyeret para pelaku ke pengadilan. 

"Periode sebelumnya, Megawati, kemudian SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) dan Jokowi. Semua punya posisi yang sama," kata Isnur.

Isnur melanjutkan, bahwa pembentukan pengadilan HAM merupakan harapan mayoritas keluarga korban kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu. 

Kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM berat di masa lalu, misalnya Tragedi Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999, Peristiwa Simpang KKA Aceh 3 Mei 1999, Peristiwa Wasior dan Wamena 2001, Peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003, serta Peristiwa Penembakan Misters (Petrus) 1982-1985.

Baca juga: Sederet Kritik PDIP untuk Prabowo usai Debat Capres, Pelanggaran HAM hingga Konflik Papua Diungkit

"Meskipun sudah ada Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, hingga kini pemerintah tak juga membentuk lembaga peradilan yang khusus menangani kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM berat," pungkas dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat